POLRES TRENGGALEK BELUM BERHASIL IDENTIFIKASI KORBAN DUGAAN PEMBUNUHAN



     Trenggalek, 30/3 - Kepilisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur belum berhasil mengidentifikasi identitas mayat serta motif dugaan pembunuhan disertai pembakaran yang terjadi di hutan Gembes Desa Masaran kecamatan Munjungan, Jumat (29/3)

     "Untuk sementara masih gelap, karena saat ditemukan kemarin kondisi mayat korban sudah menjadi arang, sehingga tidak bisa dikenali, selain itu dilokasi kejadian tidak ditemukan kartu identitas sama sekali," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKp Siti Munawaroh, Sabtu.

     Menurutnya, warga Desa Masaran maupun Kecamatan Munjungan juga tidak ada yang merasa kehilangan salah satu anggota keluarganya.

     Untuk memperjelas proses penyelidikan serta pengungkapan kasus itu, hari ini tim identifikasi kembali ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP lanjutan.    

     Lanjut Siti, Polres Trengalek juga berencana mengirimkan abu korban serta beberapa barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim guna mempercepat proses identifikasi.

     Beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan polisi antara lain, delapan drum penampungan getah pinus, arang mayat korban, sisa pakaian, rantai gembok, serta sejumlah barang bukti pendukung.

     "Sampai saat ini kami masih belum bisa menyimpulkan apakah ini kasus pembunuhan atau kebakaran, namun memang ada kemungkinan mengarah pada pembunuhan," ujarnya.

     Siti menjelaskan, peristiwa tersebut diperkirakan terjadi Jumat (29/3) pagi, namun polisi baru mengetahui sekitar pukul 14.00 WIB setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

     Kata dia, lokasi dugaan pembunuhan tersebut berada di kawasan hutan Perhutani di Dusun Gembes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan yang jauh dari perkampungan penduduk.

     "Jadi kami menerima laporan adanya kebakaran rumah penampungan getah pinus, setelah polisi datang ke lokasi ditemukan adanya satu korban yang meninggal dunia dalam kondisi terbakar," ujarnya.

     Sementara itu dari informasi yang dihimpun LT, dugaan pembunuhan itu muncul, karena kondisi rantai gembok masih dalam keadan terkunci, sehingga kuat dugaan pintu terkunci dari luar.    

SIDANG KORUPSI KETUA DPRD TRENGGALEK MULAI EMPAT APRIL

Trenggalek - Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas dipastikan bakal menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya terkait dugaan korupsi pemotongan uang saku kunjungan kerja (kunker) anggota dewan mulai empat April mendatang.

     Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Trenggalek, Adianto, Sabtu mengatakan, kepastian tersebut diketahui setelah pihaknya menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan tipikor, Rabu (27/3).

     "Sesuai dengan jadwal yang kami terima, persidangan perdana tanggal empat April dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Sedangkan majelis hakim akan diketuai, Ahmad Fauzi," katanya.

     Adianto mengaku, tim jaksa penuntut umum (JPU) telah siap 100 persen untuk mengikuti seluruh tahap ,dengan bukti-bukti yang lengkap serta sejumlah saksi pendukung.

     Terdakwa Sanimin Akbar Abas yang juga kertua DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu dijerat dengan pasal 12 e Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), karena diduga telah memotong uang saku perjalanan dinas 44 anggota DPRD Trenggalek, sebesar tiga (3) pesen. Perbuatan melanggar hukum itu dilakukan sejak tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2012.

     "Ketika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan, maka berkas tidak mungkin ditarik kembali dan harus disidangkan, Sehingga jaksa harus siap segalanya," ujarnya.

     Sementara itu, disinggung mengenai tersangka kedua, Sulistyawati yang merupakan mantan Kasubbag Tata Usaha Sekretariat DPRD Trenggalek, Adianto mengaku belum menerima jadwal persidangan dari pengadilan tipikor.

     "Untuk Bu Sulis, kami belum menerima jadwalnya, tapi yang jelas kedua terdakwa saat ini sudah kami limpahkan ke pengadilan tipikor dan mereka ditahan di Rutan Medaeng, Sidoarjo," kata Kajari Trenggalek.

     Sejak tahap penyidikan, penanganan hukum Akbar Abas menyita perhatian masyarakat Trenggalek, bahkan 11 Maret lalu ketua DPRD itu harus ditangkap di salah satu hotel dan dijebloskan ke rumah tahanan karena dua kali mangkir dari panggilan kejaksaan.

     Kuasa hukum, terdakwa kemudian menggugat kejaksaan melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Trenggalek yang kemudian dikabulkan oleh majelis hakim, Rabu (27/3). Kejaksaan diperintahkan untuk melepaskan Akbar Abas dari tahanan karena penangkapan dan penahanan sebelumnya dinyatakan cacat hukum.

     Namun kebahagiaan itu hanya terjadi sesaat, setelah keluar dari pintu Rutan Medaeng, Akbar Abas kembali ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan sesuai surat perintah penahanan dari Pengadilan Tipikor Surabaya.

     "Sebetulnya Pak Abas bisa mengambil langkah lebih elegan, dengan cara meminta jaksa untuk tidak mengeluarkan dari rutan dan langsung melanjutkan masa penahanan sesuai dengan perintah pengadilan. Dari pada keluar kemudian ditangkap lagi," kata Adianto.

PEMROV JATIM BAGIKAN KAMBING JALIN KESRA DI TRENGGALEK


   
Trenggalek, 28/3 - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai mendistribusikan bantuan kambing kepada ratusan keluarga sangat miskin (RTSM) di Kabupaten Trenggalek.

     Staf Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Triono mengatakan, Kambing-kambing tersebut merupakan bantuan dari program jalan lain menuju sejahtera (Jalin Kesra) yang digagas Gubernur Jawa Timur, Soekarwo.

     "Setiap RTSM mendapatkan hibah tiga ekor kambing yang terdiri dari dua betina dan satu jantan. Jadi kalau jumlah total kambing untuk Kabupaten Trenggalek tinggal mengalikan saja, 800 kali tiga," katanya.

     Ia berharap pemberian bantuan berupa hewan ternak tersebut dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan bisa menjadi sumber penghasilan lain bagi masyarakat kurang mampu.

     Sementara itu dari pantauan dilapangan, sejumlah kambing hibah itu ditengarai justru tidak sesuai dengan spesifikasi, hal itu diketahui saat tim pendamping melakukan pengukuran ulang tinggi kambing  sebelum dibagikan ke masyarakat.

     Dari pengukuran ulang tersebut diketahui sebagian diantaranya hewan ternak tersebut memiliki tinggi kurang dari 59 centimeter. Mengetahui hal itu, beberapa RTSM meminta petugas untuk mengganti dengan kambing yang sesuai dengan spesifikasi.

     Sementara itu petugas Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, Triono menjelaskan, kambing yang didistribusikan kepada warga miskin tersebut sebelumnya telah dilakukan seleksi dan dipastikan sesuai dengan spesifikasi.

     Atas temuan itu pihaknya mengaku akan memberikan teguran kepada rekanan yang memenangkan tender. Meskipun ada yang tidak sesuai dengan spesifikasi, pihaknya tidak berani menghentikan proses distribusi. Triono justru menyarankan kepada masyarakat penerima agar menolak apabila tidak sesuai dengan ketentuan.

     "Tapi disini tadi warga menerima begitu saja. Kalau memang terlalu kecil seharusnya jangan diterima," kilahnya disela-sela pembagian kambing di Kelurahan Sirodakan Kecamatan Trenggalek.

     Sementara itu, pendamping program Jalin Kesra di Trenggalek, Wahono mengaku tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penghentian maupun intervensi dalam proses distribusi hibah itu. Kata dia, pihaknya hanya berkewajiban untuk meyosialisasikan ke masyarakat tentang program yang digagas gubernur itu.

     "Tentang spesifikasi itu kewenangan dari provinsi, kalau kami sebatas melakukan pendampingan saja, bisa dilihat dari form laporan kami ini," kata Wahono.

BEBAS SEBENTAR, KETUA DPRD TRENGGALEK DITANGKAP LAGI



Trenggalek, 28/3 - Ketua DPRD Trenggalek Sanimin Akbar Abbas kembali dijebloskan ke Rumah Tahanan Medaeng, Sidoarjo, setelah kejaksaan negeri Trenggalek  menerima salinan surat perintah penahanan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengatakan, sebelum dijebloskan ke penjara,  Sanimin Akbar Abas terlebih dahulu dikeluarkan dari Rutan Medaeng guna menjalankan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Trenggalek yang menyatakan penahanan yang dilakukan kejaksaan sebelumnya tidak sah dan menyalahi aturan.

"Langkah pertama kita mematuhi putusan Pengadilan Negeri Trenggalek terkait praperadilan, salah satunya adalah mengeluarkan terdakwa dari Rutan Medaeng, sekitar jam 21.00 tadi malam, administrasi di dalam berikutnya keluar 21.30. Setelah dari luar kita punya kewajiban melakukan penahanan dan langsung kita bawa ke dalam rutan lagi," kata Kajari Trenggalek, Adianto.  

Adianto menambahkan, kini status Ketu DPRD Trenggalek menjadi tahanan Pengadilan Tipikor Surabaya dengan masa penahanaan selama 30 hari. Lanjut dia, ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu akan menjalani persidangan mulai tanggal 4 April mendatang.

Sebelumnya,11 Maret lalu ketua DPRD Trenggaek, Sanimin Akbar Abas ditangkap dan tahan karena diduga terlibat korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota dewan. Kuasa Hukum Akbar Abas kemudian mengajukan praperadilan dan dikabulkan oleh pengadilan.

KEJADIAN DEMAM BERDARAH DI TRENGGALEK MENCAPAI 162 KASUS



     Trenggalek, 27/3 - Jumlah penderita demam berdarah (DB) di Kabupaten Trenggalek selama triwulan pertama mulai Januari hingga Maret 2013 mencapai 162 orang.

     Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Dinkes Trenggalek, Suparman mengatakan, penginakatan pasien yang terinfeksi virus nyamuk "Aides Aigepty" tersebut terjadi pada akhir Februari hingga pertengahan Maret.

     "Awal januari itu masih satu atau dua penderita, kemudian terus meningkat hingga mencapai seratus lebih pada minggu ke 13. Namun kami memastikan sampai saat ini tidak ada penderita DB meninggal dunia," katanya.

     Dari data di dinas kesehatan setempat, penyebaran penderita demam berdarah tahun ini di dominasi oleh tiga kecamatan, yakni Karangan, Pogalan dan Kecamatan Trenggalek.

     Untuk mengurangi populasi nyamuk aides aigepty dewasa, dinkes bersama puskesmas jajaran gencar melakukan penyemprotan (fogging) di wilayah endemis demam berdarah.

     "Ada lima desa dan kelurahan yang menjadi fokus penyemprotan insektisida tersebut, sebagian diantaranya adalah di wilayah kota," imbuh Suparman.

     Pihaknya mengaku, jumlah penderita DB masih bisa bertambah, namun tren penyebaran penyakit mematikan tersebut diprediksi akan mengalami penurunan tajam seiring dengan berkurangnya intensitas hujan di wilayah Trenggalek.

     Lebih lanjut pria yang akrab disapa Parman ini menambahkaan, Senin (26/3) petugas bidang P2PL menerima laporan dari perangkat desa Ngares Kecamatan Trenggalek tentang adanya tambahan lima penderita baru.

     "Kami belum bisa memastikan kebenarannya. Rencananya hari ini kami akan kroscek ke rumah sakit maupun puskesmas, apabila benar maka kami akan mengambil langkah fogging ke desa tersebut," katanya.

     Meskipun telah mencapai ratusan, Suparman mengkalim, jumlah pasien demam berdarah tahun ini lebih sedikit dibanding triwulan pertama tahun lalu, yang mencapai 170-an kasus. Beberapa beberapa diantaranya meninggal dunia.

     Ia berharap masyarakat ikut membantu pemberantasan sarang nyamuk dengan melakukan gerakan "3M plus" yakni menguras, menutup dan mengubur barang-barang yang bisa dipakai untuk perkembangbiakan nyamuk.

     "Apabila ada diantara anggota keluarga yang mengalami demam tinggi, lebih baik segera dibawa ke layanan kesehatan agar mudah terdeteksi jika terinfeksi demam berdarah, karena apabila terlambat bisia membahayakan pasien itu sendiri," saran Parman

GALERI PERSIDANGAN PRAPERADILAN KETUA DPRD

Orator membacakan tuntutan di depan kantor Pengadilan Negeri Trenggalek

Sejumlaah poster berisi tuntutan ditempel di pagar pengadilan

Simpatisan PDI Perjuangan Trenggalek menunggu jalannya persidangan praperadilan

Suarakan aspirasi

Massa PDI P Trenggalek mendengarkan penjelasan penasihat hukum Akbar Abas

PN TRENGGALEK KABULKAN PRAPERADILAN KETUA DPRD


     Trenggalek, 27/3 - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Rabu menyatakan penangkapan dan penahanan ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas tidak sah dan memerintahkan kejaksaan setempat untuk melepaskan dari tahanan.

     Keputusan tersebut dibacakan hakim tunggal PN Trenggalek, Dede Suryaman dalam persidangan gugatan/praperadilan yang diajukan kusa hukum Akbar Abas terhadap kejaksaan.

     "Menimbang bahwa pencantuman identitas surat sebagaimana bukti surat penangkapan, penahanan dan pelimpahan berbeda dengan sprindik dan dilakukan secara terus menerus tersebut mencerminkan adanya ketidakpastian yang dapat merugikan pemohon," kata Dede Suryaman.

     Sehingga alasan yang diajukan jaksa karena terjadi kesalahan dalam pengetikan ditolak oleh majelis hakim dan dinyatakan tidak mendasar.

     Dede menambahkan, kesalahan pencantuman tanggal surat perintah penyidikan (sprindik) dalam surat penangkapan merupakan kesalahan fatal, karena hal tersebut menjadi dasar dalam melakukan penangkapan.

     Dengan fakta tersebut hakim memutuskan bahwa penangkapan yang dilakukan kejaksaan tidak sah dan menyalahi ketentuan seperti yang tertuang dalam pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

     Lanjut orang nomor satu di PN Trenggalek ini, penahanan yang dilakukan jaksa penuntut umum sesuai dengan surat penahanan tertanggal 11 Maret yang didahului dengan penangkapan dengan berdasar pada surat penangkapan yang telah dinyatakan tidak sah, maka penahanan tersebut juga dinyatakan tidak sah.

     "Karena saat ini tersangka masih dalam penahanan, maka kejaksaan harus mengeluarkan yang bersangkutan dari Rumah Tanahan  (Rutan) Medaeng, Sidoarjo," katanya.

     Namun demikian dalam amar putusan tersebut, hakim menyatakan, penolakan kejaksaan atas permintaan pendampingan kuasa hukum oleh tersangka, Akbar Abas pada saat pelimpahan tahap II tidak menyalahi KUHAP.

     Sementara itu kuasa hukum Sanimin Akbar Abas, Andy Firasadi mengaku puas dengan putusan pengadilan Negeri Trenggalek. Ia menilai keputusan tersebut telah sesuai dengan harapannya.

     "Ini adalah bukti bahwa keadilan itu masih ada, disisi lain kami memang sengaja menggunakan jalur praperadilan ini karena ingin memberi pelajaran kepada seluruh masyarakat Trenggalek bahwa kejaksaan juga bisa digugat," katanya.

     Sedangkan itu terkait kemungkinan penahanan ulang oleh Kejaksaan Negeri Trenggalek, ia mengaku siap menghadapi, bahkan pihaknya menantang korp adyaksa itu untuk mengeluarkan surat penahanan.

     "Silakan saja kalau berani. Selain itu kami juga siap menghadapi kemungkinan lain apabila pengadilan tipikor mengeluarkan surat penahanan. Yang jelas kami akan menyiapkan bukti-bukti yang kuat, namun tidak bisa saya ungkapkan disini,"imbuhnya.

     Dikonfirmasi terpisah, Kepala kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengaku belum bisa memberikan keterangan kepada wartawan dengan alasan masih ada diluar kota. "Saya masih di Tulungagung, maaf belum bisa wawancara," katanya melalui pesan singkat.

     Sidang putusan praperadilan Ketua DPRD Trenggalek tersebut diwarnai aksi unjuk rasa ratusan kader PDI Perjuangan Trenggalek. Dalam orasinya massa menuntut agar Kajari Trenggalek, Adianto beserta jaksa Ridwan S Angsar dan Indi Premadasa untuk dipindahkan dari kota kripik tempe ini.

     "Tiga orang ini sudah tidak loyal terhadap hukum yang berlaku di Indonesia, mereka sudah terkontaminasi dengan kepentingan politik," kata salah satu orator, Gunawan.

     Ratusan massa tersebut juga membentangkan poster yang berisi hujatan kepada kejaksaan. Meski demikian aksi simpatisan PDI Perjuangan tersebut berjalan tertib hingga akhir persidangan.
   

PN TRENGGALEK GELAR SIDANG PRAPERADILAN KETUA DPRD



Sejumlah poster yang dipasang pendemo
     Trenggalek - Pengadilan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Senin menggelar sidang praperadilan penangkapan Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas.

     Dalam persidangan perdana tersebut majelis hakim, Dede Suryaman langsung melakukan pemeriksaan terhadap kuasa hukum penggugat, Ketua DPRD Trenggalek maupun tergugat, Kejaksaan Negeri Trenggalek.

     Kuasa Hukum Akbar Abas, Andy Firasadi berpendapat proses penangkapan kliennya menyalahi prosedur hukum, karena tanggal surat perintah penyidikan (sprindik) yang menjadi dasar dalam surat penangkapan tidak sama dengan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP)

     "Kalau dalam surat penangkapan dan penahanan tersebut adalah tanggal 28 November sedangkan dalam BAP itu tanggal delapan (8) November, ini  jelas berbeda, sehingga penangkapan itu cacat hukum," katanya.

     Andi menilai, kesalahan lain yang dilakukan kejaksaan yaitu tidak menggabulkan permintaan Sanimin Akbar Abas untuk untuk didampingi kuasa hukum pada saat dilakukan proses penangkapan dan penahanan.

     Sementara itu salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Treggalek, Ridwan S Angsar yang mewakili ketua kejaksaan mengakui adanya ketidaksesuaian pencamtuman tanggal dalam surat penangkapan dengan BAP, ia berdalih hal tersebut bukan merupakan unsur kesengajaan, namun hanya salah ketik.

     "Ini sangat manusiawi, yang jelas kami mengacu pada sprindik dan dalam sprindik itu sudah benar. Hal ini menurut kami tidak layak untuk dipermasalahkan," imbuhnya.

     Sedangkan terkait, permintaan pendampingan kuasa hukum pada saat penangkapan dan penahanan, jaksa berpendapat hal tersebut tidak ada ketentuannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena yang berhak didampingi pengacara hanya pada proses pemeriksaan.

     "Pada saat itu kami sama sekali tidak melakukan pemeriksaan, dan proses pelimpahan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum itu adalah intern dari kejaksaan," imbuhnya.

     Sebaiknya kejaksaan meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek untuk menolak gugatan praperadilan tersebut, karena saat ini berkas perkara ketua DPRD Trenggalek itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, sehingga kewenangan penahanan tidak lagi menjadi kewenangan kejaksaan.

     "Perkara ini kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor sejak tanggal 21 Maret lalu, sejak itulah kewenangan penahanan berpindah tangan," ujarnya.

     Lebih lanjut, Ridwan mejelaskan, surat penahanan dari pengadilan tipikor baru akan dikirimkan ke kejaksaan satu minggu setelah berkas perkara tersebut dilimpahkan.

     Ditemui wartawan usai persidangan, Andy Firasadi menyanggah permintaan jaksa untuk membatalkan gugatan tersebut, ia berdalih, peralihan kewenangan penahanan dari kejaksaan ke pengadilan harus disertai dengan surat penahanan yang baru.

     "Tadi kami amati dari seluruh bukti yang dimiliki tergugat (kejaksaan) surat penahanan itu tidak ada, artinya kewenangan penaanan masih ada ditangan jaksa," kata Andy Firasadi.

     Rencananaya majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek akan memutus perkara gugatan praperadilan itu pada Rabu lusa (27/3).

     Sidang praperadilan penangkapan Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Sanimin Akbar Abas di Pengadilan negeri setempat diwarnai aksi unjuk rasa ratusan simpatisan PDI Perjuangan.

     Massa membentangkan puluhan poster yang berisi hujatan terhadap Kejaksaan Trenggalek dan tuntutan kepada hakim agar mengabulkan gugatan praperadilan itu.

     "Kami meminta hakim bertindak adil, penangkapan Pak Akbar Abas tidak prosedural, ini adalah konspirasi politik yang dibungkus hukum. Kami yakin Pak Abas tidak bersalah," teriak salah satu pendemo.

     Ratusan kader PDI Perjuangan dari berbagai kecamatan tersebut menunggu di depan kantor pengadilan hingga selesai persidangan dengan kawalan ketat aparat kepolisian.

POLISI BELUM TETAPKAN TERSANGKA TEWASNYA PEKERJA TAMBANG TRENGGALEK



AKP Siti Munawaroh
     Trenggalek, 23/3 - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur hingga belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan salah seorang pekerja di pertambangan batu putih Desa Jati Kecamatan Karangan, Jumat (22/3).

     Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh, Sabtu mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, selain itu pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli mengenai status pertambangan tersebut.

     "Hari ini kami baru saja gelar kasus, karena pertambangan ini dioperasikan oleh sebuah perusahaan atau korporasi, sehingga segala sesuatu yang terkait penambang adalah sebuah rangkaian yang saling berkaitan," katanya.

     Rencananya, kepolisian akan memanggil pejabat di lingkup Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (KoperindagTamben) Kabupaten Trenggalek, sebagai saksi ahli.

     Keterangan saksi ahli menurut Siti akan memperjelas siapa yang berhak bertanggungjawab atas kejadian tersebut, apakah Tohir, operator ekskavator atau perusahaan pertambangan batu putih dalam hal ini PT Tripurwita Jaya Abadi.

     Menurutnya, dari informasi sementara yang didapatkan kepolisian, pertambangan batu putih tersebut telah memiliki ijin resmi dari pemerintah setempat. Namun pihaknya belum bisa memastikan standar operasional pertambangan yang dimiliki.

     "Yang jelas semua saksi yang ada kaitannya dengan peristiwa yang menewaskan salah satu pekerja tersebut akan kami lakukan pemeriksaan, termasuk Bambang, selaku pemilik pertambangan. Sementara itu untuk Tohir, saat ini tidak kami tahan," ujarnya.

     Disinggung mengenai peristiwa pembakaran sepeda motor Yamaha Jupiter milik operator ekskavator yang dilakukan sejumlah warga dan pekerja lain, Siti mengaku belum melakukan pendalaman, karena saat ini pihaknya masih fokus menyelidiki kematian salah seorang pekerja tambang yang tertimpa batu, Muslimin.

     Jumat kemarin, Muslimin tewas secara mengenaskan setelah tertimpa batu dari bukit setinggi 50 meter saat bekerja menaikkan pecahan batu ke atas truk. Akibatnya kepala korban pecah dan kaki kanannya patah.
     Batu berukuran 70 centimeter tersebut terjatuh karena operator ekskavator yang ada diatas bukit nekat menjalankan mesin, padahal  puluhan pekerja lain yang ada dibawah sedang beraktifitas.

     Sejumlah pekerja menduga, tewasnya Muslimin tersebut akibat kelalaian operator ekskavator, Tohir. Karena seharusnya pengoperasian alat berat dilakukan secara bergantian dengan aktifitas pekerja yang ada di bawah bukit.

     "Jadi ketika pekerja sedang menaikkan batu ke atas truk, ekskavator tidak boleh beroperasi, demikian juga sebaliknya. Tohir ini memang agak bandel karena meski sudah diingatkan tetap saja menyalakan mesin," kata salah satu pekerja, Sukarni.

SEORANG PEKERJA DI TRENGGALEK TEWAS TERTIMPA BATU



     Trenggalek, 22/3 - Seorang pekerja tambang batu di bukit Bedoyo Desa Jati, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Jumat tewas setelah terimpa batu berdiameter 70 cm.

     Korban yang bernama Muslimin (42) tersebut meninggal dunia di lokasi kejadian karena mengalami luka serius di bagian kaki dan kepala. Kini korban diotopsi di RSUD Dr Soedomo Trenggalek.

     "Kejadiannya sekitar pukul 7.00 WIB, saat itu kami bersama korban sedang menaikkan batu batu belah itu ke atas truk, sedangkan diatas bukit itu ada 'excavator' pemecah batu yang beroperasi, kemudian salah satu batu itu jatuh menimpa Muslimin," kata  salah satu pekerja, Sukarni.

     Runtuhan batu dari bukit setinggi 50 meter tersebut langsung menimpa kaki kanan korban hingga mengalami patah. Selain itu kepala korban juga pecah setelah terjatuh di tumpukan batu.

     Puluhan pekerja yang ada disekitar lokasi langsung berusaha mendekat dan memberikan pertolongan, sementara itu operator 'excavator', Tohir (40) justru melarikan diri ke kantor polisi karena takut diamuk massa.

     Warga yang merasa geram dengan ulah operator alat berat itu langsung meluapkan kekesalan dengan membakar sepeda motornya yang ada disekitar lokasi kejadian.

     Tim Basarnas dan Brigade Penolong Pramuka 1303 yang datang ke lokasi langsung melakukan evakuasi dan membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Dr Soedomo Trenggalek untuk dilakukan otopsi.

     Sukarni menjelaskan, seharusnya, pada saat para pekerja sedang menaikkan batu ke atas truk, alat berat yang ada diatas bukit tidak boleh beroperasi.

     "Sebetulnya dia (operator) sudah diingatkan oleh mandor untuk tidak beroperasi di sekitar situ dan mengalihkan pekerjaan ke bagian utara, namun dia tidak mengindahkan," katanya.

     Sementara itu kepala Desa Jati, Suyitno menjelaskan, tambang batu tersebut telah beroperasi lebih dari 20 tahun, namun selama ini belum pernah terjadi kecelakaan kerja seperti yang dialami oleh Muslimin.

     "Asalkan sistem kerjanya bergantian, yaitu ketika alat berat beroperasi, pekerja berhenti dan sebaliknya kami rasa masih aman. Di lokasi itu ada lebih dari 50 pekerja, yang terbagi mejadi beberapa kelompok," ujarnya.

     Menurutnya, pasca kejadian tersebut kini operasional kawasan pertambangaan batu dihentikan untuk sementara waktu hingga ada petunjuk dari pihak terkait.

     "Area tambang ini skalanya kecil sehingga standar keselamatan kerja yang diterapkan juga masih jauh dari standar yang ada," ujarnya.

     Disisi lain, Tohir, petugas operator 'excavator' pemecah batu tersebut kini telah diamankan polisi dan dibawa ke Polres Trenggalek untuk menjalani penyidikan.

KETUA DPRD TRENGGALEK AJUKAN GUGATAN PRA PERADILAN

Andi Firasadi menunjukkan surat tanda terima pendaftaran gugatan pra peradilan

     Trenggalek, 18/3 - Tim kuasa hukum ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur mendaftarkan gugatan pra peradilan ke pengadilan negeri setempat terkait proses penangkapan dan penahanan Sanimin Akbar Abas.

     "Jadi kami memilih untuk penyelesaian secara hukum, hari ini kami mengajukan gugatan pra peradilan, karena dalam penangkapan dan penahanan itu secara nyata bertentangan dengan KUHAP," kata Kuasa Hukum AKbar Abas, Andi Firasadi, Senin.

     Menurutnya, terdapat beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan ketua DPRD Trenggalek, antara lain alasan kejaksaan yang menyebutkan bahwa tersangka mangkir sebanyak dua kali dari panggilan jaksa.

     Andi membenarkan ketidakhadiran Akbar Abas saat hari pemanggilan, namun kliennya telah memberikan pemberitahuan secara tertulis dan menyatakan akan memenuhi panggilan tersebut pada hari yang lain, mengingat saat itu masih ada kesibukan sebagai ketua DPRD.

     "Kami menilai upaya yang dilakukan kejaksaan itu sangat berlebihan, apalagi yang membuat berita acara penangkapan saat itu namanya Ridwan, ternyata tidak ikut di medaeng. Anehnya lagi berita acara penangkapan dan penandatanganan itu dilakukan setelah tersangka ditahan," paparnya.

     Tim kuasa hukum dari DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini menjelaskan, seharusnya pemberkasan serta pembuatan surat-surat penahanan tersebut dilakukan sebelum tersangka dijebloskan ke dalam penjara.

     Selain itu terdapat perbedaan nomor surat perintah penyidikan (sprinddik) antara yang tercantum dalam surat penahanan dengan nomor sprindik yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

     "Kalau di dalam BAP itu surat perinth penyidikannya tanggal 28 November, tetapi dalam surat penangkapan itu sprindiknya tanggal delapan November. Dengan demikian penangkapan maupun penahanan ini tidak sah," kata Andi Firasadi.

     Alasan yang ketiga dari pengajuan gugatan pra peradikan tersebut adalah sikap jaksa yang tidak memperkenankan Akbar Abas  untuk didampingi pengacara pada saat pelimphan tahap kedua dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU).

     Kata Andi, penolakan permintaan pendampingan kuasa hukum tersebut dinilai merupakan pelanggaran serius dan menyalahi ketentuan dalam KUHAP.

     "Dalam ketentuan itu siapapun yang tersangkut perkara hukum itu berhak untuk mendapatkan pendampingan dari kuasa hukum atau pengacara, padahal waktu itu Akbar Abas sudah menyampaikan ke penuntut umum tapi tetap tidak dipenuhi," imbuhnya.

     Masih menurut Andi, kejanggalan yang lain dalam proses penangkapan dan penahanan kliennya yakni surat penunjukan jaksa yang dibuat oleh kajari mendahului pelimpaha tahap kedua.

     Sementara itu Kajari Trenggalek, Adianto mengaku tidak gentar dengan gugatan pra peradilan yang diajukan kuasa hukum Sanimin Akbar Abas, pihaknya berkeyanikan seluruh tahapan telah dilalui sesuai dengan ketentuaan perundang-undangan.

     "Bagi kami tidak masalah, kami akan memenuhi penggilan dari pengadilan untuk memberikan keterangan. Upaya pra peradilan ini adalah hak dari masing-masing tersangka," katanya.

     Pihaknya mengaku siap dengan konsekuensi yang ditimbulkan, apabila upaya gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan. Kajari siap untuk melepaskan tersangka dari dalam tahanan.

     "Tapi kami juga berhak untuk melakukan penagkapan lagi, jadi apabila dikabulkan akan kami lepas, tapi setelah dilepas kami tangkap lagi, dengan prosedur benar," ujarnya.

     Disisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek, Dede Suryaman, mengaku akan segera menindaklaanjuti gugatan yang diajukan kuasa hukum Sanimin Akbar Abas.

     "Setelah ketua pengadilan menerima permohonaan itu, paling lama dalam waktu tiga hari akan menunjuk hakim untuk melakukaan pemeriksaan dan selanjutny menentukan hari persidangan," ujarnya.
KEJAKSAAN TRENGGALEK TAHAN MANTAN KASUBBAG TU DPRD

KEJAKSAAN TRENGGALEK TAHAN MANTAN KASUBBAG TU DPRD



     Trenggalek, 18/3 - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, menahan tersangka kedua, kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalan dinas DPRD, Sulis Setyowati .

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengatakan, tersangka yang juga mantan Kasubbag TU sekretariat dewan itu ditahan selama 20 hari di Rutan Medaeng, Sidoarjo.

Proses penahanan tersebut dilakukan bersamaan dengan pelimpahan tahap dua atau penyerahan seluruh berkas pemeriksaan dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kajari menjelaskan, keputusan untuk menahan Sulis Setyowati sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dimana ancaman hukuman tersangka minimal lima tahun, dikhawatirkan melarikaan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulang perbuatannya.

Lanjut Adianto, saat ini seluruh tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku anggota dewan tersebut telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21), sehingga harus segera dibuatkan surat dakwaan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

     Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Trenggalek ini menambahkan,penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah jalannya proses hukum di kejaksaan maupun pengadilan tipikor.

     Sementara itu, Kuasa Hukum Sulis Setyowati, Andi Firasadi membenarkan adanya penahanan terhadap kliennya, pihaknya mengaku keberatan atas keputusan penahanan itu karena yang bersangkutan selalu proaktif dan tidak dikhawatirkan melarikan diri.

     "Sebelumnya, bu Sulis ini sudah memenuhi panggilan dari kejaksaan namun justru disuruh pulang, dengan alasan tersangka lain (Akbar Abas) belum datang, sudah kooperatif seperti itu kenapa harus ditahan. Apalagi yang bersangkutan juga dalam kondisi sakit," katanya.

     Sementara itu disinggung mengenai kerugian yang ditimbulkan, perbuatan ketua DPRD Trenggalek dan bekas Kasubbag Usaha Tersebut mencapai Rp500 juta.

     "Jumlah itu merupakan hasil penghitungan kejaksaan, karena pasal yang kami terapkan bukan 2 dan 3, ini adalah pasal 12e, dimana yang dirugikan adalah 44 angota dewan, sehingga tidak memerlukan audit BPK maupun BPKP," katanya.

     Menurutnya, audit BPK dan BPKP diperlukan untuk proses penyidikan kasus korupsi yang meneyebabkan kerugian negera, seperti kasus proyek pemerintahan.

PARTISIPASI PEMILIH PILKADES TRENGGALEK LEBIH DARI 75 PERSEN

Antrian pemilih kepala desa di Desa Rejowinangun Trenggalek

     Trenggalek, 17/3 - Tingkat partisipasi pemilih dalam pemilihan kepala desa serentak di 127 desa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mencapai lebih dari 75 persen.

     Dari pantauan di lapangan, Minggu, tingginya antusiasme masyarakat tersebut terbukti dari antrian pemilih di setiap tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai puluhan meter.

     "Partisipasi masyarakat dalam pilkades kali ini memang luar biasa bagus, tadi kami melakukan pemantauan mulai dari kawasan kota sampai di Kecamatan Kampak, rata-rata yang menggunakan hal pilih itu lebih dari 75 persen," kata Bupati Trenggalek, Mulyadi Wr.

     Pihaknya berharap, tingginya angka partisipasi peemilih tersebut menjadi indikator kesuksesan pemilihan kepala desa serentak yang digelar untuk kali kedua ini.

     Bupati berharap proses penghitungan suara hingga penetapan calon terpilih nantinya tidak ada gejolak maupun perselisihan yang berarti. Ia mengingatkan kalah danmenang merupakan hal yang lazim terjadi pada setiap kompetisi.

     "Kalupun yang menang jangan terlalu bersuka cita, sedangkan yang kalah sebaiknya juga bisa menerimanya dengan lapang dada. Tidak ada gunanya saling berselisih paham karena bagaimanapun juga semuanya adalah tetangga sendiri," katanya.

     Sementara itu, untuk menarik simpati masyarakat untuk datang ke TPS, banyak cara yang dilakjukan oleh penitia pemilihan dimasing-masing desa.

     Dalah satunya di Desa Wonorejo Kecamatan Gandusari, pihak panitia menyiapkan hadiah berupa satu unit sepeda motor serta perabot rumah tangga yang diundi untuk pemilih yang telah meenggunakan hal suaranya.

     "Jadi ini nanti undangan yang telah dikumpulkan akan kamu undi untuk memperebutkan hadiah-hadiah tersebut, dengan cara ini sangat efektif untuk menarik masyrakat agar mau mencoblos," kata salah satu panitia pemilihan, Sutrisno.

     Menurutnya, hadiah-hadiah tersebut tidak diambilkan dari uang ADD maupun anggaran panitia, melainkan sumbangan dari sejumlah donatur termasuk para pengusaha di Desa Wonorejo.

     Lain lagi di Desa Karanganyar Gandusari, penitia pemilihan menyediakan hiburan berupa musik dangdut, yang dibuatkan panggung khusus di depan tempat pemungutan suara.

     "Selain untuk menarik masa, juga biar tidak jenuh. Kalau hanya disuguhi calon kepala desa tentunya kurang menarik, dengan cara ini semuanya jadi terhibur," kata BPD Desa Karanganyar, Cipto.

     Ia menambahkan, pemilihan kepala desa di wilayahnya tersebut dijamin tidak akan menimbulkan konflik antar warga maupun kekisruhan, mengingat kedua calon yang bersaing adalah suami istri.

     "Ini sama dengan mantenan kedua bagi para calon," ujarnya sambil tertawa.

     Disisi lain, Kepala bagian Operasi Polres Trenggalek, Komisaris Polisi Danuri mengaku sempat mengirimkan dua truk pasukan Brimob dan Dalmas ke Desa Sukorame untuk menenangkan massa.

     "Kami tadi mendapat permintaan untuk menambah pasukan pengamanan, karena suasana mulau memanas, namun setelah anggota kami terjunkan kesana ternyata sudah kondusif," katanya.

     Pihaknya memastikan kondisi telah kembali normal, ketegangan yang sempat terjadi tersebut akibat aksi saling dorong para pemilih untuk berebut masuk ke lokasi TPS.

JELANG PILKADES SERENTAK, RIBUAN PASUKAN DISIAPKAN

Pasukan gabungan 

Trenggalek - Seribu lebih pasukan gabungan polisi dan TNI mulai disiagakan untuk mengamankan pemilihan kepala desa serentak di 127 desa Trenggalek Minggu besok.

Kapolres Trenggalek, AKBP Totok Suhariyanto mengatakan, pasukan tersebut terdiri dari internal Polres dan Kodim Trenggalek serta diback-up oleh polres Kediri, Tulungagung, Blitar serta  Satuan Brimob Polda Jatim.

Selain itu pengamanan pilkades serentak tersebut juga dibantu 1000 pasukan linmas.

"Pengamanan internal kepolsian 881, kemudian dibantu dari kodim 254 serta anggota linmas
sekitar 10 ribu. Polanya yang kategori aman satu desa empat polisi, yang rawan satu, depalan polisi dan rawan dua, 15 polisi. Selain itu ada tujuh pasukan yang siap mobile sewaktu-waktu dibutuhkan yang dipimpin oleh para perwira dari reserse diback-up oleh 10 dari brimob per satupasukan mobile," kata Totok Suhariyanto.

Totok menambahkan , Seluruh pasukan akan disebar ke masing masing desa mulai pukul 15.00 WIB dengan pembagian personil disesuaikan dengan tingkat kerawanan. Sementara itu dari hasil pemantauan kepolisian terdapat tiga desa yang masuk kategiri rawan dua.

Pemilihan kepala desa  serentak di Kabupaten Trenggalek akan dilaksanakan tanggal 17 Maret besok yang diikuti oleh 127 desa.

KEJARI TRENGGALEK PERCEPAT PENYUSUNAN SURAT DAKWAAN AKBAR ABAS



Sanimin Akbar Abas
     Trenggalek, 15/3 - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur tengah menyusun surat dakwaan terhadap ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas yang terjerat kasus dugaan korupsi uang saku kunjungan kerja.

     "Surat dakwaannya masih kami buat, yang jelas dalam waktu kurang dari 20 hari akan selesai, dan ini merupakan tahapan wajib setelah beberapa waktu yang lalu seluruh berkas beserta tersangka dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, I Wayan Sutarjana, Jumat.

     Rencananya, dalam surat dakwaan tersebut Akbar Abas bakal dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 12 e, sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi serta tersangka dalam masa penyidikan.

     Pria asli Bali ini menjelaskan, untuk proses penyusunan surat dakwaan tersebut, jaksa penuntut umum mengerahkan lima jaksa pidana khusus. 

     Wayan mengaku akan berusaha mempercepat penyusunan surat dakwaan itu. sehingga bisa segera melimpahkan perkara korupsi itu ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

     "Namun kami tidak bisa memastikan kapan berkas dan tersangka itu akan kami limpahkan ke pengadilan, karena penyusunan dakwaan itu harus teliti, boleh cepat tapi tidak boleh tergesa-gesa. Kami tetap mempertimbangkan masa batas 20 hari masa penahanan tersangka," imbuhnya.

     Sementara itu disinggung mengenai tersangka lain, Sulis Setyowati, I Wayan Sutarjana menjelaskan, berkas kasusnya displit/dipisah dengan tersangka utama. 

     "Untuk Sulis berkasnya belum dilimpahkan ke JPU, kemungkinan dalam waktu dekat ini, nanti tersangka juga akan kami panggil kembali. Sementara kami fokuskan untuk tersangka Akbar Abas dulu," ujarnya.

     Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas dan mantan Kasubbag Tata Usaha Sekretariat Dewan Trenggalek menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan uang saku kunjungan kerja 44 anggota dewan, sebesar tiga (3) persen. Kasus yang terjadi sejak tahun 2010 hingga pertengahan 2012 tersebut diperkirakan telah menyebabkan kerugian Rp500 juta.

     Kini pria yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek itu ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo, setelah yang bersangkutan ditangkap jaksa di salah satu hotel di Surabaya.            
500 KILOMETER JALAN DI TRENGGALEK RUSAK

500 KILOMETER JALAN DI TRENGGALEK RUSAK



     Trenggalek -  Lebih dari 500 kilometer infrastruktur jalan di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, saat ini mengalami kerusakan, dari total 950 kilometer hanya 430 kilometer yang kondisinya baik.

     Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dn Pengairan Kabupaten Trenggalek, Yoso Mihardi, Jumat merinci, untuk jalan yang kondisinya rusak ringan mencapai 194 kilometer, rusak sedang 214 kilometer dan rusak berat sepanjang 110 kilometer.

     "Ini berdasarkan pencatatan tahun 2012, sehingga kami memperkirakan untuk kondisi saat ini atau jumlah kerusakannya telah bertambah," katanya.

     Kerusakan infrastruktur jalan itu akibat berbagai macam persoalan, mulai dari usia jalan yang tua, kondisi cuaca, kelebihan tonase/muatan serta akibat dari bencana alam.

     Sedangkan terkait tingginya prosentase jalan rusak tersebut, menurut Yoso merupakan akumulasi dari kerusakan tahun-tahun sebelumnya yang belum sempat tertangani.

     "Idealnya untuk mengatasi kondisi jalan di Trenggalek ini dalam satu tahun harus bisa memperbaiki 190 kilometer dengan asumsi usia aspal jalan itu lima tahun," ujarnya.

     Namun kenyataannya dinas binamarga hanya mampu mengatasi 60 kilometer per tahun, kondisi tersebut akibat dari terbatasnya anggaran yang tersedia di APBD. Dengan demikian hampir dipastikan kerusakan jalan di Trenggalek akan terus bertambah setiap tahunnya.

     Lebih lanjut mantan kabag humas ini menjelaskan, meskipun memiliki keterbatasan anggaran, pihaknya terus berupaya melakukan perbaikan maupun perawatan rutin semaksimal mungkin, karena infrastruktur jalan merupakan akses terpenting untuk menggerakkan ekonomi masyarakat.

     "Jadi anggaran kita itu tidak mampu untuk mengatasi kerusakan secara bersamaan, karena membutuhkan dana yang cukup besar," katanya.

     Untuk menyiasati hal tersebut, dinas binamarga berharap ada peran serta seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta menjaga kondisi jalan agar memiliki usia yang lebih lama.

     "salah satu contohnya, apabila di depan rumah itu aspalnya tergenang air, maka sebisa mungkin untuk dialirkan airnya. Karena apabila terus-terusan tergenang aspal itu akan cepat rusak," imbuhnya.

     Selain itu,  masyarakat juga diharapkan untuk aktif melaporkan ke dinas terkait apabila ada penyelewengan dalam pengerjaan proyek insfrastruktur jalan.

     "Karena pengawas lapangan kami tidak mungkin bisa 'standby' setiap saat dilokasi proyek, mengingat jumlah yang diawasi tidak hanya satu atau dua proyek saja," kata Yoso Mihardi.


SEBUAH RUMAH DI DESA GAMPING HANCUR TERTIMPA LONGSOR

Ilustrasi

Trenggalek - Sebuah rumah di Dusun Karangturi, Desa Gamping, Kecamatan Suruh, Trenggalek rusak berat akibat tertimpa longsoran tebing setinggi 10 meter. Beruntung kejadian tersebut tidak sampai menimbulkan korban jiwa.

Sekretaris Desa gamping, Marsi menjelaskan , peristiwa longsor yang menimpa rumah Marianto tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 WIB petang, setelah wilayahnya diguyur hujan deras selama dua hari berturut-turut .

"Kebetulan saat kejadian itu Marianto dan keluarganya sedang pergi ke Bali, sehingga  tidak sampai ada yang menjadi korban," ujarnya.

Menurutnya sebelum jekadian tidak ada tanda-tanda khusus, namun secara tiba-tiba tebing yang ada di dekat rumah korban itu runtuh dan menimpa 90 persen bangunan.

Akibat peristiwa tersebut rumah yang baru dibangun itu rusak parah dan tidak dapat ditempati lagi. Selain itu dua sepeda motor yang ada didalamnya juga ikut tertimbun.

Proses evakuasi sempat mengalami kendala karena, aliran listrik PLN belum dimatikan. Warga sekitar dan BPBD Trenggalek akirnya memutuskan untuk melanjutkan evakuasi Kamis (14/3) pagi tadi.

BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK DIJADIKAN JAMINAN AKBAR ABAS


     Trenggalek, 14/3 - Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mulyadi Wr dan wakilnya, Kholiq dijadikan jaminan dalam pengajuan penangguhan penahanan ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas yang kini mendekam di Rutan Medaeng Sidoarjo.

     "Selain itu tentunya pihak keluarga pasti juga akan memberikan jaminan, kemudian beberapa kolega pak Abas di DPRD juga siap memberikan jaminan dalam pengajuan penangguhan penahanan," kata Kuasa Hukum Sanimin Akbar Abas, Puji Handi.

     Ia mengaku telah mengubungi bupati dan wakilnya melalui sambungan telepon dan keduanya menyatakan kesediaanya menjadi penjamin ketua DPRD Trenggalek.

     Upaya pengajuan penangguhan penahanan itu saat ini masih dibahas bersama tim kuasa hukum yang ditunjuk Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Timur.

     "Dalam waktu dekat ini akan kami ajukan permohonan itu. Kami yakin dengan para penjamin itu pak Abas tidak akan mempersulit proses hukum yang sedang berjalan, termasuk melarikan diri, mengilangkan barang bukti, maupun mempengaruhi para saksi," ujarnya.

     Pihaknya berharap kejaksaan mengaabulkan permohonannya tersebut, mengingat tugas-tugas yang harus dijalankan Akbar Abas cukuo banyak, yakni sebagai ketua DPRD, ketua DPC PDI Perjuangan, serta kepala keluarga.

     "Terlebih dalam waktu dekat ini akan ada acara pemilihan kepala desa serentak di Trenggalek, kemudian proses pencalegkan di DPC PDI Perjuangan yang tentunya memerlukan ketua," imbunya.

     Namun Puji tidak bisa berbuat banyak apabila kejaksaan menolak untuk merubah status kiennya dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, karena hal tersebut merupakan hak prerogatif kejaksaan selaku penyidik dan jaksa penuntut umum.

     "Apapun hasilnya kami akan berupaya semaksiml mungkin, karena ini sudah menjadi kewajiban kami selaku kuasa hukum," kata Puji Handi.

     Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Wakil Bupati Trenggalek, Kholiq enggan dikait-kaitkan dengan kasus yang dialami Akbar Abas. Namun ia membenarkan adanya permintaan untuk menjadi penjamin penangguhan penahanan.

     "Tapi apa relevansinya, secara kelembagaan saja sudah berbeda, saya eksekutif sedangkan Akbar Abas adalah legislatif. Kecuali kalau yang dijamin itu adalah bawahan saya secara langsung misalkan kasi atau kabid," katanya.

      Secara implisit Kholiq menolak permintaan kuasa hukum Akbar Abas, namun pihaknya enggan berterus terang karena khwatir apabila hal tersebut justru akan diterjemahkan bereda oleh masyarakat.

     "Ketika kemudian muncul di media wakil bupati menjadi penjamin tersangka, dikiranya nanti kami mendukung, kalaupun menolak dikira menjerumuskan, ini memang simalakama. Tapi yaang jelas kami tidak mau ikut campur masalah ini" ujarnya.

     Disisi lain Bupati Trenggalek, Mulyadi Wr belum bisa dikonfirmasi karena masih berada di luar kota, sedangkan tiga nomor  telepon selularnya tidak ada yang aktif.

     Ketua DPRD Trenggalek Akbar Abas ditangkap tim Kejaksaan Negeri Trenggalek saat menghadiri acara internal partainya DPD PDIP Jatim di Surabaya, Senin (11/3) malam.

     Abas yang juga Ketua DPC PDIP Trenggalek itu kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medaeng, Surabaya untuk menjalani masa penahanan penyidikan selama 20 hari.  

SIKAPI AKBAR ABAS, PDIP TRENGGALEK KONSULTASI KE DPD


     Trenggalek, 13/3 - Dewan Pengurus Cabang (DPC) PDI Perjuangan Trenggalek, akan berkonsultasi ke Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jawa Timur, untuk menyikapi penangkapan ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas oleh kejaksaan.

     Wakil Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Guswanto, Rabu mengatakan, langkah itu diambil setelah pihaknya melakukan rapat terbatas dengan para petinggi partai ditingkat kabupaten, semalam.

     "DPC akan segera berkoordinasi dengan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur, sekarang masih diagendakan. Kami masih menunggu nantinya induk partai akan memberikan arahan seperti apa, karena kami masih menghormati anggaran dasar rumah tangga partai sebagai landasan utama, dan itu harus dijunjung tinggi," katanya.

     Pihaknya mengaku tidak akan gegabah dalam mengambil sikap terkaait kasus yang melibatkan Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek tersebut. Menurutnya, seluruh persoalan yang terkait internal partai akan diselesaikan sesuai dengan AD/ART paartai yang berlaku.

     Guswanto menegaskan, sampai saat ini tidak ada wacana untuk menggelar musyawarah cabang (muscab) luar biasa guna mengganti poisisi Akbar Abas sebagai ketua DPC.

     Pria yang juga menjabat ketua fraksi PDI Perjuangan ini menjelaskan, sesuai AD/ART di partainya, sebagai bentuk pengawasan, semua pengurus mulai dari tingkat ranting hingga pusat wajib dilakukan evaluasi setiap enam bulan sekali.

     "Dalam evaluasi itulah akan diambil kebijakan tersendiri yang aturan mainnya itu sudah jelas. Jadi kalau di PDIP itu tidak bisa semaunya sendiri," ujarnya.

     Kata dia, partainya tidak akan ikut campur maupun melakukan intervensi terhadap persoalan hukum yang sedang dijalani Akbar Abas, karena perkara itu sudah ditangani langssung oleh penasehat hukumnya.

     Disisi lain, Sektaris DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Martono mengklaim roda organisasi partai masih berjalan seperti biasa dan tidak terpengaruh oleh penangkapan ketuanya.

     "DPC tidak ada masalah sama sekali, kalau tugas ketua masih bisa ditangani oleh pengurus-pengurus yang lain, termasuk saya. Tentunya semua itu sesuai dengan aturan yang ada," katanya melalui sambungan telepon.

     Pihaknya optimis penahanan Sanimin Akbar Abas juga tidak akan berdampak pada proses pencalegan. Ia meyakini induk partai akan memberikan arahan yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

     Sementara itu dari informasi yang diterima wartawan, Kamis besok sejumlah simpatisan parti berlmbang banteng gemuk ini akan menggelar demonstrasi sebagai bentuk protes atas ditangkapnya Akbar Abas. Namun kabar tersebut buru-buru ditepis oleh Wakil Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Trenggalek, Guswanto.

     "Instruksi untuk menggerakkan massa kami tegaskan tidak ada, kalaupun ada aksi dari orang-orang yang simpati kami tidak tahu, karena kewenangan internal PDIP itu harus sesuai dengan konstitusi partai," katanya.

     Dikonfirmasi terpisah, Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh membenarkan adanya rencana demonstrasi massa PDI Perjuangan.

     "Kami sudah menerima surat pemberitahuan dari perwakilan massa, bahwa besok itu akan dilakukan aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri Trenggalek untuk memprotes penagkapan ketua DPRD," katanya.

     Menurutnya, aksi unjuk rasa simpatisan PDI Perjuangan tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 9.00 WIB. Untuk mengawal jalannya demonstrasi itu jajaran Polres Trenggalek telah menyiapkan ratusan personil pengamanan.  

SAMSUL ANAM DITUNJUK SEBAGAI plt KETUA DEWAN




Trenggalek - Pasca penangkapan Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur Sanimin Akbar Abas, hari ini tiga unsur pimpinan DPRD yang lain sepakat untuk menunjuk wakil ketua DPRD, Samsul Anam sebagai pelaksana tugas ketua hingga 30 hari mendatang.

Wakil ketua DPRD Trenggalek, Lamuji mengatakan penunjukan pelaksana tugas tersebut  sesuai hasil dengan rapat pimpinan dan didasarkan pada tata tertib DPRD Trenggalek nomor 2 tahun 2010. 

"Jadi begini, sesuai dengan tata tertib DPRD, ketika salah satu pimpinan sementara, ini termasuk berhalangan sementara karena kurang dari 30 hari.  Dari pimpinan mengambil langkah, salah satu mewakili atau menjadi plt dari pimpinan yang berhalangaan tadi. Terkait dengan itu tentunya kita juga mengadakan musyawarah dan plt pimpinan adalah pak Samsul," kata Lamuji.    

Lamuji menambahkan, apabila kasus Ketua DPRD Trenggalek telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi dan status yang bersangkutan berubah menjadi terdakwa, maka sesuai dengan  Pasal 10 Peraturan Pemerintah  nomor 16 tahun 2010,  pimpinan DPRD maupun sekretaris dewan akan mengusulkan pemberhentian sementara dari posisi ketua maupun anggota DPRD kepada bupati yang kemudian diteruskan ke gubernur. 

Sebelumnya Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas ditangkap kejaksaan karena diduga terlibaat kasus korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas. 
KAJARI TRENGGALEK : SULISTYOWATI JUGA AKAN KAMI TAHAN

KAJARI TRENGGALEK : SULISTYOWATI JUGA AKAN KAMI TAHAN


     Trenggalek, 13/3 - Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur, Adianto memastikan akan melakukan penahanan terhadap tersangka ke dua kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota DPRD, Sulistyowati.

     "Yang jelas dalam waktu dekat akan kami tahan, karena kasusnya jadi satu dengan tersangka yang telah kami tangkap (Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas), sehingga harus dilimpahkan ke penyidik secara bersamaan," katanya, Rabu.

     Dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kajari menjelaskan, tersangka kedua yang merupakan mantan Kasubbag Tata Usaha Sekretariat Dewan Trenggalek tersebut dinilai lebih kooperatif, hal itu terbukti dari pemanggilan yang dilakukan beberapa hari yang lalu, yang bersangkutan datang langsung ke kantor kejaksaan.

     "Tapi pada saat itu kami tidak bisa melakukan penahanan sekaligus pelimpahan kasus ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) karena tersangka yang lain tidak hadir." ujar Adianto.

     Selanjutnya penyidik melakukan pemanggilan ulang dan meminta Sulistyowati datang ke kantor kejaksaan pada hari Rabu (13/3) atau Kamis (14/3) untuk proses pelimpahan berkas bersama ketua DPRD Trenggalek.

     Lanjut Adianto, saat ini seluruh tahapan penyidikan kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku anggota dewan tersebut telah selesai dan berkasnya dinyatakan lengkap (P21), sehingga harus segera dilimpahkan ke JPU dan dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Pipikor) Surabaya.

     Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Trenggalek ini menambahkan, rencana penahanan tersebut dilakukan untuk mempermudah jalannya proses hukum di kejaksaan maupun pengadilan tipikor.

     Sementara itu disinggung mengenai kerugian yang ditimbulkan, perbuatan ketua DPRD Trenggalek dan bekas Kasubbag Usaha Tersebut mencapai Rp500 juta.

     "Jumlah itu merupakan hasil penghitungan kejaksaan, karena pasal yang kami terapkan bukan 2 dan 3, ini adalah pasal 12e, dimana yang dirugikan adalah 44 angota dewan, sehingga tidak memerlukan audit BPK maupun BPKP," katanya.

     Menurutnya, audit BPK dan BPKP diperlukan untuk proses penyidikan kasus korupsi yang meneyebabkan kerugian negera, seperti kasus proyek pemerintahan.

KUASA HUKUM KETUA DPRD TRENGGALEK AKAN AJUKAN PENANGGUHAN PENAHANAN


Trenggalek - Tim pengacara Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, bakal mengajukan penangguhan penahanan terhadap kliennya Sanimin Akbar Abas pasca pengkapan yang dilakukan kejaksaan semalam.

Kuasa Hukum Akbar Abas, Puji Handi mengatakan pengajuan penangguhan penahanan tersebut dilakukan karena kliennya saat ini masih aktif menjabat sebagai ketua DPRD sekaligus Ketua DPC PDI Perjuangan Trenggalek, sehingga banyak tugas-tugas yang harus diselesaikan.

"Karena Pak Abas ini adalah ketua DPRD yang masih aktif kami (kuasa hukum) akan mencoba berkomunikasi dengan kejaksaan untuk mengajukan penangguhan penahanan. tapi keputusannya tetap berpulang pada kejaksaan, tapi yang jelas kami tetap berupaya untuk melakukan pembelaan," kata Puji Handi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Trenggalek ditangkap jaksa di salah satu hotel di Surabaya usai mengikuti rapat  dengan DPD PDI Perjuangan Jawa Timur. Kini yang bersangkutan dititipkan di rutan Medaeng.

Tersangka Akbar Abas disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pemotongan uang saku perjalanan dinas seluruh anggota dewan sebesar 3 persen, sejak tahun 2010 hingga pertengahan 2012.

KETUA DPRD TRENGGALEK DITANGKAP KEJAKSAAN

Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menangkap ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto mengatakan , penangkapan tersebut dilakukan di salah satu hotel di Surabaya.

Kata dia kejaksaan terpaksa menangkap ketua DPC PDI Perjuangan tersebut karena yang bersangkutan mangkir setelah dua kali dilakukan pemanggilan. Saat ini Akbar Abbas ditahan di Rutan Medaeng Surabaya.

"Sebetulnya ini kan masih ditingkat penyidikan, dimana tersangka ini perkaranya sudah P21 (sempurna), namun dipanggil pertama untuk diserahkan ke jaksa penuntut umum dia tidak datang. Kedua juga tidak datang, akhirnya kita lakukan pendekatan dan ketemu di Surabaya itu," kata Adianto.

Adianto menambahkan  Akbar Abbas ditahan selama 20 hari hingga kasusnya dilimpahkan ke pengadilan tipikor.

Ketua DPRD Trenggalek disangka melakukan tindak pidana korupsi beerupa peemotongan uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan, kerugian akibat pemotongan uang saku sejak tahun 2010 tersebut mencapai Rp500 juta.

TRENGGALEK BANGUN BALAI LATIHAN KERJA


Trenggalek - Masyarakat Trenggalek kini tidak perlu keluar kota untuk mendapatkan pelatihan dan pendidikan ketrampilan, pasalnya kabupaten telah membangun balai latian kerja (BLK)di kelurahan Ngantru Kecamatan Trengglek dengan sarana dan prasarana yang repesentatif.

Bupati Trenggalek, Mulyadi Wr mengatakan, gedung yang dibangun dilahan bekas SMK Merdeka tersebut telah dilengkapi dengan sejumlah peralatan untuk menunjang pelatihan ketrampilan masyarakat, sasalah satunya mesin jahit.

"Jadi peserta pelatihan cukup dilakukan disini dan tidak perlu lagi keluar kota, karena kita sudah bisa menyelengarakan sendiri," kata Mulyadi Wr.

Menurutnya pembangunan BLK yang menelan anggaran lebih dari Rp433 juta tersebut nantinya akan memiliki peran yang besar untuk memberikan pendidikan kepada masyarakat Trenggalek terutama bagi yang belum memiliki skil khusus kewirausahaan.

"Dengan mengadakan pelatihan di BLK sendiri maka akan lebih efektif dan efisien," lanjutnya.

Ia mengaku masih akan melakukan renovasi terhadap sejumlah bangunan agar layak untuk dijadikan BLK.  

TERLIBAT PARPOL, KPU TRENGGALEK CORET SEJUMLAH CALON PPK


     Trenggalek, 11/3 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, mencoret sejumlah pelamar panitia pemilihan kecamatan (PPK) karena terlibat partai politik tertentu.

     Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, Jumani, Senin mengatakan, pencoretan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat serta penelusuran ke sejumlah pihak.

     "Namun kami tidak bisa menyebutkan secara pasti jumlah orang yang terindikasi menjadi anggota parpol (partai politik) tersebut, karena saat ini proses seleksi masih berjalan, nanti kalau sudah pengumuman baru kami sebutkan," katanya.

     Menurutnya pencoretan itu telah sesuai aturan, karena setiap penyelenggara pemilu harus terbebas dari dari partai politik tertentu minimal lima tahun.

     Proses pengawasan terhadap calon PPK tersebut akan terus dilakukan meskipun yang bersangkutan telah dinyatakan lolos dan dilantik menjadi penyelenggara pemilu.

     "Sesuai dengan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, apabila ditengah jalan ada laporan maupun temuan bahwa anggota PPK menjadi anggota partai maka kami akan bertindak tegas dengan melakukan pemecatan," kata pria asli Kecamatan Bendungan ini.

     Untuk itu KPU meminta masyarakat ikut berperan aktif dengan melakukan pengawasan dan melaporkan apabila ada indikasi anggota panitia pemilihan kecamatan yang terafiliasi dengan pertai politik.

     Pihaknya menduga beberapa partai politik sengaja memasang orang agar masuk ke dalam sistem (penyelenggara) pemilu untuk tujuan pemenangan dalam pemilihan umum.

     Sementara itu terkait rumor maraknya titipan pihak tertentu dalam proses pemilihan anggota PPK, Jumani dengan tegas membantahnya.

     "Saya tidak memungkiri ada upaya pihak tertentu yang mencoba menggunakan jalan seperti itu, tapi kami tidak akan menggubrisnya, karena KPU melakukan rekrutmen PPK murni atas dasar kapabilitas, kemampuan serta kecakapan dari masing-masing calon," ujarnya.

     Sedangkan apabila ada diantara anggota PPK terpilih yang diduga hasil titipan pihak tertentu, pihaknya meyakinkan bahwa  hal tersebut bukan didasarkan pada rekomendasi pihak luar.

     "Kami melakukan seleksi mulai dari administrasi hingga wawancara, kalau dari serangkaian tes itu lolos dan memang memenuhi persyaratan untuk menjadi PPK kenapa tidak, yang penting kami tidak terpengaruh dengan pihak lain," imbuhnya.

     Anggota KPU kabupaten ini menjelaskan, saat ini proses seleksi anggota PPK hampir final. Rencananya Kamis (14/3) mendatang pihaknya akan mengumumkan calon terpilih untuk 14 kecamatan.

     "Selama dua hari kemarin kami melakukan tes akhir berupa wawancara dan nanti hari Rabu (13/3) komisioner KPU akan melakukan rapat pleno penetapan, masing-masing kecamatan lima orang" paparnya.

     Rekrutmen anggota PPK di Kabupaten Trenggalek diikuti 163 pendaftar, dari jumlah tersebut 152 dinyatakan lolos seleksi administrasi.

     "Sepuluh besar di masing-masing kecamatan itu berhak mengikuti tes wawancara, tapi yang pesertanya melebihi 10 itu hanya lima kecamatan, yang lain kurang dari itu," katanya  

BUPATI TRENGGALEK TEGASKAN TIDAK DAFTAR CALEG



     Trenggalek, 8/3 - Bupati Trenggalek, Jawa Timur, Mulyadi Wr membantah akan maju sebagai calon legislatif DPR-RI melalui Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

     "Saya akan maju apabila aturannya tidak mewajibkan mundur dari jabatan bupati atau cukup dengan cuti, tapi dalam aturan sekarang mewajibkan harus mundur dari bupati, jadi saya lebih memilih tidak nyaleg," katanya, Jumat.

     Ia menjelaskan, akibat aturan baru tersebut pihaknya memilih untuk berkonsentrasi di Kabupaten Trenggalek sebagai kepala daerah hingga akhir masa jabatannya 2015 mendatang.

     Menurutnya, keputusan tidak maju dalam kompetisi pemilihan umum 2014 mendatang merupakan yang terbaik, bupati mengaku akan berusaha mewujudkan sejumlah visi dan misinya sebagai pimpinan daerah.

     "Kami pikir memang lebih baik untuk memajukan masyarakat Trenggalek, apalagi sisa masa jabatan saya juga masih lama, ini akan kami manfaatkan semaksimal mungkin untuk melayani masyarakat," ujar Mulyadi.

     Namun Mulyadi tidak menampik kemungkinan bahwa istrinya, Peny Mulyadi akan maju sebagai calon legislatif DPRD kabupaten dari PDI Perjuangan.

     "Kalau Bu Peny bisa saja maju, tergantung partainya nanti seperti apa, apabila diminta untuk mendaftar (caleg) maka akan berangkat, tapai kalau tidak disuruh ya tidak berangkat," imbunya.

     Sebelumnya, informasi yang berkembang di kalangan politisi Trenggalek maupun pemerintahaan, bupati disebut-sebut akan maju sebagai calon legislatif DPR-RI dari PDI Perjuangan melalui daerah pemiluhan VII Jawa Timur. Bahkan sejumlah pengurus PAC PDI Perjuangan juga membenarkan beredarnya kabar tersebut.

KABUPATEN TRENGGALEK SURPLUS PRODUKSI PADI 15 PERSEN


Trenggalek - Kepala Dinas Pertanian Kehutanan dan Perkebunan (Disperhutbun) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menyatakan, produksi padi di wilayahnya mengalami surplus lebih dari 15 persen selama tahun 2012.

     "Produksi padi di Trenggalek tahun 2012 sekitar 112 ribu ton, kalau kebutuhan kita hanya 90 ribu ton berarti masih surplus  20 ribuan ton atau sekitar 15 sampai 17 persen," kata Kepala Disperhutbun Kabupaten Trenggalek, Joko Surono, Jumat.

     Menurutnya, pencapaian swasembada padi di tingkat kabupaten tersebut akan memberikan kontribusi secara nyata terhadap target swasembada pangan ditingkat nasional.

     Kata dia, untuk pencapaian surplus padi itu harus melalui perjuangan ekstra dari para petani maupun dinas pertanian, mengingat sebagian besar wilayah Trenggalek pada tahun 2012 mengalami kekeringan hebat.

     "Ini sekaligus bukti bahwa program Sekolah Lapang Pengelolaan Tanaman Terpadu (SLPTT) yang kami laksanakan bisa berjalan dengan lancar dan mampu bersinergi dengan petani, sehingga hasilnya juga memuaskan," ujarnya.

     Lebih lanjut Joko menjelaskan, Kabupaten Trenggalek telah beberapa kali berhasil mencapai surplus produksi padi, bahkan pada tahun 2009 yang lalu pihaknya mendapatkan penghargaan dari Presiden SBY.

     "Kami berharap tahun ini juga mengalami surplus, terutama pada musim penghujan seperti saat ini. Dengan produksi padi yang bagus tersebut akan menjamin ketersediaan pangan di Kabupaten Trenggalek," harapnya.

     Sementara itu untuk mengantisipasi serangan hama, dinas pertanian setempat menerapkan sistem "spot stop" atau penanganan dini terhadap area yang terdampak.

     "Jadi meskipun luasan serangan hama itu kecil, kami akan langsung turun tangan dan melakukan langkah spot stop, sehingga hama tersebut tidak menyebar di area tamaman yang lainnya," ujarnya.

     Untuk itu ia berharap, para petani mau bekerjasama dengan dinas pertanian terutama terkait pola tanam dan aktif melaporkan ke petugas lapangan apabila muncul ancaman serangan hama.

     "Pola tanam ini sangat penting, karena apabila sembarangan maka akan berdampak terhadap pertumbuhan padi, seperti asem-aseman," kata Joko Surono.

LAMUJI : KAMI BERHARAP IBAS MAJU LAGI


Trenggalek - Ketua Dewan Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Trenggalek, Lamuji berharap, Sekretaris Jendral Partai Demokrat, Adhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) maju kembali sebagai calon legislatif DPR-RI pada pemilu 2014.

Langkah itu diperlukan untuk menjaga eksistensi perolehan suara partai, terutama di daerah pemilihan (dapil) VII Jawa Timur. Kata dia berkaca pada Pemilu tahun 2004,  suara Ibas menembus  327.097 suara atau tertinggi se-Indonesia.

"Artinya, mas Ibas sangat berpengaruh terhadap perolehan suara di dapil VII, apabila maju lagi maka suara rakyat yang begitu banyak  itu kemungkinan besar bisa diperoleh lagi," kata Lamuji.

Sementara itu terkait, mundurnya EBY dari kursi DPR-RI, Lamuji berpendapat hal tersebut adalah langkah yang tepat, apalagi saat ini kondisi Partai Demokrat tengah menghadapi cobaan besar

Ia berharap langkah yang diambil Sekjen Demokrat itu mendapatkan dukungan penuh dari seluruh eleman partai, sehingga permasalhan yang membelit segera bisa dilalui.

DINKES TRENGGALEK KEMBALIKAN 6.206 KARTU JAMKESMAS BERMASALAH

Trenggalek  - Dinas Kesehatan Trenggalek mengembalikan enam ribu lebih kartu jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang salah sasaran ke pemerintah pusat.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Trenggalek, Sugito Teguh mengatakan ,ribuan kartu yang tidak tepat sasaran tersebut ditemukan setelah pihaknya melakukan seleksi ulang melaului puskesmas dan laporan masyarakat. 
Pihaknya mengaku akan mengusulkan ke pemerintah pusat agar mengganti kuota Jamkesmas salah sasaran tersebut kepada warga lain yang tidak mampu. mengingaat saat ini masih terdapat 50 ribu warga miskin yang tidak tertampunmg dalam jamkesmas.

"Yang belum dapat (Jamkesmas) sekitar 50 ribuan. Diharapkan semuanya dapat, tapi kan oleh pemerintah pusat sudah ditetapkan termasuk DIPA-nya untuk sekian ribu orang. Pemerintah pusat juga tidak bisa menambah begitu saja kalau kartu yang kembali ternyata lebih sedikit dibanding yang belum dapat," kata Sugito Teguh. 

Sugito Teguh menambahkan, sejumlah kesalahan yang menyebabkan kartu jamkesmas tidak tepat sasaran karena penerima berstatus PNS, TNI/Polri, berasal dari keluarga mampu serta warga yang telah pindah tempat. selain itu sejumlah warga yang telah meninggal dunia juga masuk dalam kuota jamkesmas.

Dari data di Dinas Kesehatan kabupaten Trenggalek, Jumlah penerima Jamkesmas tahun ini sebanyak  242.300 jiwa.