BPKP JATIM AUDIT AKUISISI BPR PRIMA TRENGGALEK


   
 Trenggalek, 16/4 - Tim Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jawa Timur melakukan audit investigasi terkait akuisisi Pemkab Trenggalek terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera (dulu BPR Prima Durenan).

     Dari pantauan di Trenggalek, beberapa anggota BPKP Jatim tampak sibuk memeriksa salah seorang anggota DPRD Trenggalek dari Partai Golkar, Sukono di Aula Kejaksaan Negeri Trenggalek.

     "Ini adalah proses yang saat ini dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah kerugian negara yang muncul akibat proses akuisisi tersebut," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premasada.

     Menurutnya, pengambilalihan perusahaan swasta dinilai bermasalah dan saat ini tengah dalam tahap penyidikan oleh kejaksaan negeri setempat.

     Meski telah masuk dalam penyidikan pihaknya belum bersedia untuk menjelaskan secara rinci terhadap kasus yang terjadi pada tahun 2006 itu.

     "Saat ini masih kita lakukan audit BPKB, nanti kalau ini sudah selesai dan sudah diketahui berapa kerugian negara yang muncul, kami akan tetapkan tersangkanya dan beberkan kasusnya," ujarnya kepada wartawan.

     Sebelumnya Pemda Trenggalek mengakuisisi BPR Prima pada tahun 2006 lalu dengan total anggara sebesar Rp 2,418 milliar. yang terdiri dari Rp 1,4 miliar untuk pembelian aset, Rp 500 juta sebagai penyertaan modal, Rp 400 juta untuk ijin, dan Rp 111 juta untuk status badan hukum dan operasional.

     Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) proses akusisi tersebut diketahui tidak dibarengi dengan peraturan daerah (perda) sebagai landasan hukum.

     Sementara itu dari hasil pemeriksaan BPK itu juga diketahui, meskipun BPR Prima sudah di ambil alih oleh pemda namun statusnya masih belum milik pemerintah daerah.

     Selain itu dari terjajdi selisih Rp600 juta antara penghitungan seluruh aset BPR dengan nilai akuisisi yang di kucurkan oleh Pemkab Trenggalek.

     Dalam rekomendasinya BPK memerintahkan Pemkab Trenggalek untuk melengkapi pengambilalihan tersebut dengan perda dan melakukan penghitungan ulang aset yang ada.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon