WARGA TRENGGALEK TUTUP PAKSA PENAMBANGAN TANAH LIAT



   
Trenggalek, 9/4 - Puluhan warga Desa Depok Kecamatan Bendungan, Trenggalek, Jawa Timur menutup paksa lokasi pertambangan tanah liat di desanya karena dinilai telah merusak lingkungan.

     Warga yang didominasi kaum lelaki ini, Selasa memasang pagar dari kayu dan bambu untuk menutupi badan jalan yang merupakan akses utama menuju lokasi pertambangan.

     "Lihat saja kondisi bekas pengerukan oleh pengusaha itu sangat memprihatinkan, diatas sana itu ada median jalan  yang hilang, selain itu sebuah rumah milik warga juga nyaris ambrol," kata koordinator aksi, Harjiyo.

     Ia menilai pertambangan yang dikelola oleh salah satu pengusaha ini, justru lebih banyak memberikan dampak buruk terhadap warga sekitar. Bahkan sejak beroperasi mulai tahun 2006, pemilik usaha tidak melakukan upaya rehabilitasi lahan.

     Harjiyo menuntut Dinas Koperasi Perindustrian Perdagangan Pertambangan dan Energi (Koperindag Tamben) Kabupaten Trenggalek dan satpol PP menindak tegas terhadap perusahaan pertambangan yang nakal.

     "Tuntutan warga hanya satu, yaitu tambang ini harus ditutup saat ini juga," ujarnya disambut teriakan puluhan warga.

     Sementara itu, kepala Dinas Koperindag Tamben Kabupaten Trenggalek, I Gede Siama yang hadir dilokasi unjuk rasa menjelaskan, kegiatan pertambangan tanah liat yang dikelola oleh salah satu pengusaha asal Kecamatan Pogalan, adalah ilegal, karena ijin operasional yang diberikan telah habis sejak 2011 lalu.

     "Jadi ijin pertambangan kami berikan mulai 2006 sampi dengan tahun 2011. Kemudian kami mendapatkan pengajuan perpanjangan ijin dari saudara supardi, namun karena sudah terlalu lama akhirnya kami tidak kabulkan dan harus mengajuan ijin baru," ujar Gede.

     Kata dia pengajuan ijin pertambangan baru juga terganjal dan tidak bisa dikeluarkan karena bersamaan dengan moratorium ijin tambang dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

     Selain itu, penolakan ijin tersebut juga didasarkan pada hasil evaluasi dinas Koperindag tamben yang menilai operasional pertambangan tanah liat selama ini menyalahi ketentuan teknis.

     "Sekarang juga masih bisa kita lihat bersama, seharusnya dalam pengerukan tanah itu dilakukan secara berjenjang agar tidak membahayakan lingkungan sekitar," katanya.

     Selain itu opersional tambang juga harus menggunakan sistem penyaliran untuk mengeringkan atau mengeluarkan air yang masuk ke daerah penambangan.

     I Gede Siama menegaskan, sejak berakhirnya ijin pertambangan dari dinas koperindag tamben, maka aktifitas penambangan yang dilakukan di wilayah perbatasan antara Kecamatan Trenggalek dan Bendungan tersebut ilegal.

     "Kami juga sudah memberitahukan kepada pengusaha yang bersangkutan agar menghentikan aktifitas penambangan karena tidak lagi memiliki ijin," ujarnya.
   

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon