JELANG IDUL FITRI PEMKAB TRENGGALEK RAZIA MAMIN

Trenggalek, 31/7 - Menjelang Hari Raya Idul Fitri Pemkab Trenggalek mulai gencar melakukan pengawasan terhadap makanan dan minuman yang beredar dipasaran.

Tim gabungan yang terdiri dari dinas kesehatan, dinas koperasi perindustrian perdagangan pertambangan dan energis (koperindag tamben), bagian perekonomian serta Satpol PP Trenggalek melakukan razia di sejumlah pasar tradisional dan super market.

Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Trenggalek, Rubianto mengatakan, razia tersebut dilakukan guna memastikan bahwa manakanan dan minuman yang diperjualbelikan aman dan sesuai dengan standar yang ada.

"Biasanya menjelang lebaran seprti ini daya beli masyarakat meningkat tajam, kami tidak ingin momen ini dimanfaatkan oleh oknum pedagang yang nakal dengan menjual mamin yang tidak layak konsumsi," katanya.

Dari pemeriksaan disejumlah pasar dan supermarket itu, tim gabungan masih menemukan sejumlah makanan dan minuman yang telah kadaluarsa. Selain itu pihaknya juga menemukan sejumlah kemasan mamin  yang rusak.

"Kami juga menemukan makanan yang mengandung zat perwarna rhodamin B dan bahan pengawet formalin. Zat-zat itu seharusnya tidak boleh digunakan pada makanan," imbuhnya.

Dikatan, mamin yang bermasalah tersebut rata-rata merupakan hasil produksi industri rumah tangga (IRT).

Lanjut Rubi,  terkait temuan itu pihaknya bakal melakukan mencari produsennya dan melakukan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya, sehingga mamin yang dihasilkan aman dan layak untuk dikonsumsi.

Dinas kesehatan setempat juga akan memberikan kemudahan untuk mengurus ijin PIRT ( Produk Industri Rumah Tangga ) dengan tidak dipungut biaya atau gratis.
KAJARI TRENGGALEK KECEWA VONIS RINGAN AKBAR ABAS

KAJARI TRENGGALEK KECEWA VONIS RINGAN AKBAR ABAS

Trenggalek 31/7 - Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek Adianto mengaku kecewa terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kepada Ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas.

Kepala Kejaksaan Negeri Trengalek, Adianto, Selasa mengatakan, vonis dua tahun penjara serta denda Rp200 juta dalam kasus dugaan korupsi pemotongan uang saku perjalanan dinas anggota dewan tersebut jauh dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Kalau JPU menuntut enam tahun penjara, sedangkan majelis hakim memvonis dua tahun artinya putusan ini masih sepertiga dari tuntutan, sedangkan kasus korupsi itu minimal dua pertiga dari tuntutan," katanya.

Terkait putusan itu , Kajari mengaku bakal mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

Guna memastikan rencana itu ia akan  menggelar rapat khusus dengan tim jaksa penuntut umum yang menangani perkara Sanimin akbar Abbas.

Kata dia, pihaknya terlebih dahulu akan meminta pendapat masing-masing jaksa (JPU) terhadap perkara yang ditangani, apabila dalam pertemuan tersebut mengerucut pada upaya banding, maka kejaksaan akan segera mengajukan memori banding ke pengadilan yang lebih tinggi.

"Keputusan pastinya menunggu hasil pertemuan dengan tim jaksa, namun pada intinya kami sangat kecewa dengan putusan majelis hakim yang hanya memvonis dua tahun penjara," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Akbar Abbas, Andy Firasadi belum bisa dikonfirmasi mengenai putusan Pengadilan Tipikor tersebut.

Kontributor Lingkar Trenggalek sudah beberapa kali mencoba melakukan penggilan telepon, namun tidak diangkat.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abbas.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa membayar uang denda sebesar Rp200 juta atau subsidair satu buan kurungan penjara.

Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut dinilai melangar pasal 12 e Undang-undang Tipikor Surabaya.
KETUA DPRD TRENGGALEK DIHUKUM DUA TAHUN PENJARA

KETUA DPRD TRENGGALEK DIHUKUM DUA TAHUN PENJARA

Trenggalek, 30/7  - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap ketua DPRD Trenggalek, Sanimin Akbar Abas dalam kasus dugaan korupsi uang saku perjalanan dinas.

Selain menghukum selam dua tahun penjara, majelis hakim juga mewajibkan Sanimin membayar denda sebesar Rp200 juta atau subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadian Tipikor Surabaya, Ahmad Fauzi.

Hakim menilai ketua DPRD Trenggalek tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal E dan F Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut berperilaku tidak baik dan menyalahgunakan wewenang dengan memotong uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan yang lain sebesar tiga persen.

Sementara itu, usai mendengar putusan tersebut, Sanimin Akbar Abas yang mengenakan pakian batik dan berkpiah itu langsung menyatakan banding. "Saya mengajukan banding," katanya singkat.

Sebelumnya S Akbar Abas didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi pemotongan uang saku anggota dewan. Penyunatan uang saku tersebut verlangsung mulai tahun 2010 hingga pertengahan 2012. Kasus tersebut menyebabkan kerugian Rp263 juta.

PEMKAB TRENGGALEK TAK REKRUT CPNS JALUR UMUM

PEMKAB TRENGGALEK TAK REKRUT CPNS JALUR UMUM

     Trenggalek, 29/7 - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, Jawa Timur memastikan tidak akan melekukan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) jalur umum pada tahun ini.

     "Tahun ini Trenggalek tidak ada kuata CPNS baru, karena jumlah honorer kategori dua (K2) saja masih ada 450-an orang," kata Bupati Trenggalek, Mulyadi Wr, Senin.

     Selain itu, kondisi keuangan daerah juga menjadi faktor pendukung, mengingat saat ini jumlah anggaran pegawai di Trenggalek hampir mencapai 60 persen dari total APBD.

     Sehingga apabila dipaksakan melakukan perekrutan CPNS maka akan mengancam anggaran pembangunan daerah serta hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik.

     Sementara itu, terkait klaim badan kepegawaian daerah (BKD) setempat yang menyatakan Trenggalek kekurangan seribu PNS, ia justru berpendapat lain.

     "Kalau saya menilai jumlah PNS itu sudah over kuota, buktinya anggaran gaji pegawai itu sudah lebih dari 50 persen, itu merupakan salah satu indikasinya," ujarnya.

     Meski demikian orang nomor satu di Pemkab Trenggalek ini mengakui, masih terdapat sejumlah formasi jabatan yang lowong setelah ditinggal pensiun oleh pejabat sebelumnya.

     Terkait hal itu, pihaknya telah menunjuk pejabat sementara untuk mengisi jabatan yang kosong. Sedangkan untuk kekurangan tenaga teknis, ia meminta masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dibawahnya mejalankan pekerjaan secara sunggung-sunggguh.

     "Kami juga mengimbau kepada SKPD untuk memaksimalkan tenaga yang ada dan memanfaatkan teknologi modern sebagai pengganti tenaga, misalkan koordinasi tidak harus ketemu, tapi melalui email juga bisa," ibuhnya.

     Disinggung mengenai kemungkinan melakukan perampingan SKPD, guna menghemat anggaaran pelanja pegawai, Mulyadi mengaku masih belum sepakat.

     "Efisien  itu tidak menjamin bisa efektif, kita itu butuhnya yang efisien dan efektif. Sebagai contoh kantor penanaman modal,ini akan efsktif apabila berubah menjadi dinas sehingga bisa menjadi eksekutor dan tidak tergantung dinas lain," jelas Mulyadi.

     Disisi lain, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, Eko Yuniarto melalui Kabag Humas dan Protokol, Yuli Priyanto menjelaskan, selama dua tahun lebih melakukan moratorium CPNS, pemkab setempat mengalami kekurangan lebih dari 1000 pegawai.

     Hal ini terjadi karena banyaknya pegawai yang telah masuk masa pensiun, sehingga apabila tidak dilakukan perekrutan CPNS bisa mengamcam kinerja sejumlah SKPD.

     "Sampai saat ini informasi yang diterima BKD memang tidak ada perekrutan, namun demikian kami tidak bisa memastikan apakah kedepan mengalami perubahan atau tidak," katanya.

     Lanjut dia, Pemrov Jatim masih akan mengumpulkan masing-masing BKD se-Jawa Timur untuk membahas permasalahan CPNS di daerah dalam waktu dekat ini.

     "Mungkin saja dari pertemuan itu akan mendapatkan kejelasan, tapi yang jelas kami (pemkab) masih menunggu perekrutan CPNS melalui jalur K2," ujar Yuli.