POLISI TRENGGALEK UNGKAP PEMBUNUHAN DI GUNUNG KUNCUNG SUKORAME

Trenggalek, 21/9 - Kepolisian Resor Trenggalek, Jawa timur berhasil melakukan pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan gunung Kuncung Kecamatan Gandusari.

Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution, Sabtu mengatakan, korban atas nama Sukaji (50), warga Desa Ngulan Kulon Kecamatan Pogalan yang mayatnya ditemukan berada di dasar jurang tersebut ternyata dibunuh oleh selingkuhannya sendiri.
"Kami berhasil melakukan pengungkapan sekitar dua jam setelah olah TKP (tempat kejadian perkara), tersangka yang kami amakan adalah Sujiati (46) dan Martono (38) keduanya warga Desa Sukoreme ," katanya.
Menurutnya, pengungkapan pembunuhan itu berhasil setelah polisi melakukan penelusuran pesan pendek (SMS) yang ada di "handphone" korban.
"Dalam SMS itu ada inisial AT, ternyata itu adalah Sujiati, awalnya tidak mau mengakui, bahkan saat reka ulang tadi sempat beralibi, tapi setelah kami periksa mengaku juga," ujarnya.
Dijelaskan kapolres, kronologis kejadian tersebut berawal dari pertemuan antara tersangka Sujiati enggan korban di lereng gunung Kuncung, saat itulah korban mencoba memegang tangan pelaku.
"Namun pelaku merasa risih dan akhirnya mengibaskan tangan Sukaji, tidak disangka ulahnya itu menyebabkan korban tersungkur dan jatuh ke dasar jurang sedalam 30 meter," ujarnya.
Saat itu, korban yang mengalami luka masih hidup, bahkan bisa berdiri di dasar jurang. Beberapa saat kemudian datang pelaku lain, Martono yang menghampiri Sujiati.
"Kepada Martono, Sumariyati mengaku telah digoda oleh korban. Kemudian Tono turun ke jurang untuk menghampiri korban," jelasnya.
Kapolres menambahkan, di dasar jurang itulah terjadi percecokkan dan akhirnya pelaku menyikut dada korban hingga tersungkur. Mengetahui Sukaji roboh, Tono langsung bergegas naik dari jurang dan menghampiri Sujiati.
"Selanjutnya Tono pergi, sedangkan si perempuan turun ke dasar jurang dan menyerat tubuh korban hingga lima meter. Kemudian ia memindah sepeda motor pelaku sekitar 100 meter dan pulang," paparnya.

Lanjut Denny, pelaku perempuan berpura-pura ketela pohonnya ketinggalan di kebun dan mengajak suaminya, Sopingi untuk mengambilnya. Sesampai di TKP, pelaku meminta suaminya turun ke jurang untuk mencari tali untuk ketela.
"Padahal itu hanya setingan pelaku agar mengetahui ada mayat korban, dan memang benar Si Sopingi mengetahui, kemudian dilaporkan ke perangkat desa," katanya.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami juga masih mendalami apakah antara kedua pelaku ini terlibat cinta segitiga," ujarnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®










Share this

Related Posts

Previous
Next Post »

Terima Kasih telah mampir di www.trenggalekkita.com, silakan untuk menuliskan komentar pada kolom di bawah ini. Penulisan komentar tidak boleh mengandung kata-kata kotor, SARA serta berbau pornografi. Kami juga tidak mengzinkan pencantuman link. EmoticonEmoticon