UMK TRENGGALEK 2014 DIUSULKAN NAIK Rp66.100

UMK TRENGGALEK 2014 DIUSULKAN NAIK Rp66.100

    Trenggalek, 31/10 - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Disnakertransos) Kabupaten Trenggalek, jawa Timur mengusulkan kenaikan Upah Minimum  Kabupaten (UMK) naik Rp66.100 dari semula Rp903.900 per bulan menjadi Rp970.000 per bulan.
     
     Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disnakertransos Kabupaten Trenggalek, Suparman, Kamis mengatakan rancangaan UMK tersebut telah melalui proses yang panjang, mulai dari survey kebutuhaan hidup layak (KHL) hingga pembahasan di tingkat dewan pengupahan kabupaten.
     
     "Kami merasa usulan ini sangat rasional, karena dari hasil kebutuhan hidup layak di Trenggalek itu sebesar Rp969.000, sehingga ini sudah diatas KHL," katanya.
     
     Dijelaskan, survey KHL tersebut dilakukan di tiga pasar tradisional di Kabupaten Trenggalek, yakni Pasar Pon, Pasar Durenan dan Pasar Gandusari. Lanjut dia ada 60 komponen standar yang menjadi bahan survey.

     Selain hasil survey, penetapan usulan nilai UMK tahun 2014 tersebut juga didasarkan dari laju inflasi yang terjadi di kota kripik tempe ini.

     "Setelah kami godok, ternyata KHL dan laju inflasi itu ketemu sekitar 7,30 persen, sedangkan kenaikan yang kami usulkan adalah 7,31 persen, artinya ini sudah 100 persen sesuai dengan kebutuhan minimal pekerja," ujarnya.  

     Suparman menambahkan, proses pembahasan nilai UMK di tingkat dewan pengupahan kabupaten sempat berjalan alot, perwakilan pekerja meminta kenaikan upah yang cukup tinggi, sedangkan pihak pengusaha menghendaki kenaikan yang rendah.

     "Kami sebagai unsur pemerintaah memberikan gambaran kepada pengusaha dan pekerja tentang kondisi riil kebutuhan hidup layak di Trenggalek, sehingga  meskipun awalnya berjalan alot akhirnya semua pihak sepakat dengan angka Rp970 ribu itu," imbuh Parman.

     Masih menurut kabid tenaga kerja, sesuai dengan rencana, usulan UMK Trenggalek tersebut akan dikirimkan langsung ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur, melalui biro kesejahteraan rakyat, Jumat (1/11).

     Setelah itu, tim dari provinsi akan melakukan pembasahan ulang dan apabila tidak meengalami kendala akan disahkan oleh Gubernur Jawa Timur, tanggal 21 November mendatang.

    

POLISI BONGKAR TIGA KASUS "ILLEGAL LOGGING" DI TRENGGALEK

Trenggalek - Jajaran Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur berhasil mengungkap tiga kasus pencurian kayu hutan (illegal logging) selama sepekan terakhir. 

Juru bicara Polres Trenggalek, Siti Munawaroh mengatakan, tiga kasus tersebut terjadi di Kecamatan Dongko, Pogalan dan Kecamatan Trenggalek. Polisi mengamankan empat tersangka dan 95 gelondong kayu hasil curian.

"sudah tiga kali kami melakukan penangkapan, sekarang ini masih masih dalam proses penyidikan, dari tiga penangkapan itu pelakunya sebanyak empat orang. Kayu yang sudah kami amanakan di polres berjumlah 95 geelondong," kata Siti Munawaroh. 

Siti menambahkan, beberapa jenis kayu yang menjadi incaran pencuri antara lain, jati, mahoni, sengon, pinus serta mindi. 

Kata dia kawasan hutan di Trenggalek termasuk daerah rawan ilegal logging. Terkait hal kondisi tersebut, polisi dan polisi hutan intensif melakukan pengawasan di beberapa jalur dan kawasan hutan yang rawan illegal logging maupun jalur distribusi. 
KPU TRENGGALEK AKOMODASI RIBUAN PEMILIH TANPA NIK

KPU TRENGGALEK AKOMODASI RIBUAN PEMILIH TANPA NIK

     Trenggalek, 30/10 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Jawa Timur mengakomodir 3.601 masyarakat yang tidak memiliki Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK), untuk masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014. 

     Komisioner KPU Trenggalek, Jumani, Kamis mengatakan, NIK ribuan warga tersebut salah dan tidak sesuai dengan standar yang ada. 

     "Masalah NIK ini sebenarnya di luar dari kewenangan KPU, namun demikian agar hak suara masyarakat tidak hilang kami melakukan pendataan ulang atau validasi terhadap warga yang NIK-nya invalid tersebut," katanya.

     Dijelaskan, dalam validasi di tingkat lapangan tersebut, petugasnya bertemu langsung dengan warga yang bersangkutan, guna memastikan keberadaanya dan bukan pemilih fiktif.

     "Kalau memang orangnya ada dan benar-benar warga setempat, maka tidak ada alasan lagi untuk tidak dimasukkan dalam DPT, hal ini juga sesuai dengan instruksi dari KPU pusat maupun provinsi," ujarnya.

     Lanjut Jumani, terkait temuan NIK bermasalah itu, pihaknya telah melaporkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Trenggalek serta Kemendagri.

     Selain masalah NIK tidak valid, KPU Trenggalek juga menemukan 9.497 nomor kartu  keluarga (NKK) yang bermasalah. Nomor yang dikeluarkan dinas kepedudukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.

     "Bagi kami ini tidak masalah, yang jelas KPU telah turun langsung ke lapangan untuk mengkroscek data-data yang ada dan kami pastikan warga yang NIK-nya salah tadi orangnya ada," imbuhnya.

     Disinggung mengenai proses validasi daftar pemilih tetap, Jumani optimistis tanggal 1 November mendatang selesai dan ditetapkan oleh pemerintah pusat.

     "Sesuai dengan jadwal, batas akhir pembenahan DPT itu tanggal 1 November, kemudian tanggal 4 November akan dilakukan pengesahan oleh KPU pusat, semoga ini benar-benar 'clear' dan tidak dianulir lagi," katanya.

     Sementara itu, dari data di KPU Trenggalek hingga Rabu (30/10) pagi, jumlah daftar pemilih tetap Pemilu Legislatif 2014 sebanyak 561.163 jiwa.

     Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat melakukaan penundaan pengesahan DPT ditingkat nasional hingga dua kali, penundaan itu dilakukaan setelah ditemukan data pemilih ganda maupun data kependudukan yang bermasalah. 

SATPOL PP TRENGGALEK AMANKAN PELAJAR TELANJANG PESTA MIRAS


     Trenggalek, 28/10 - Seorang pelajar perempuan salah satu SMK swasta di Trengalek, Jawa Timur, Senin di diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dalam kondisi telanjang saat menggelar pesta minuman keras bersama empat pelajar laki-laki.

     Penggerebekan yang dilakukan di salah satu rumah di Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek tersebut dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB. Namun empat pelajar laki-laki berhasil melarikan diri setelah didatangi satpol PP dan sejumlah warga.

     "Untuk perempuannya sementara kami bawa ke kantor satpol PP untuk dimintai keterangan dan kami lakukan pembinaan, kasihan, jangan sampai mereka mengulangi perbuatannya," kata Kepala Satpol PP Trenggalek, Widarsono.

     Menurutnya, penggerebekan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga terkait aktifitas sejumlah pelajar yang mencurigakan.

     Setelah dilakukan penyelidikan selama sepekan, Satpol PP dan sejumlah warga akhirnya melakukan penggerebekan. Hasilnya seorang pelajar perempuan ditemukan dalam kondisi telanjang dan mabuk berat, sedangkan empat pelajar laki-laki lainya langsung melarikan diri.

     "Meskipun mereka melarikan diri, kami sudah tahu identitasnya, yang jelas ini akan kami tindak lanjuti dan dilakukan pembinaan," ujarnya.

     Kata dia ke empat pelajar yang berhasil melarikan diri tersebut merupakan siswa salah satu SMK swasta dan madrasah aliyah (MA) di Trenggalek.

     Selain seorang pelajar, satpol pp juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, berupa pakaian seragam sekolah serta dua botol minuman keras jenis arak jowo (arjo).

     Terkait peristiwa tersebut, Widarsono langsung memanggil pihak sekolah serta orang tua siswa perempuan tesebut guna untuk dilakukan pembinaan di internal sekolah dan keluarga.

     Kepala satpol PP ini berharap pihak sekolah dan orang tua siswa benar-benar melakukan pengawasan terhadap anak didiknya agar tidak terjerumus pada hal-hal yang melanggar hukum.
     
     
     

MANTAN DIREKTUR PDAM TRENGGALEK DIKENAI WAJIB LAPOR

Trenggalek, 25/10 - Mantan Direktur PDAM Trenggalek, Jawa Timur, Suprapto yang menjadi tersangka dugaaan korupsi dikenai wajib lapor oleh kejaksaan setempat.

Juru bicara Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa mengatakan  wajib lapor tersebut dilakukan setiap sepekan sekali guna mempermudah proses penyidikan. 

Kata dia hingga kini kejaksaan belum berencana melakukan penahanan, karena tersangka dinilai masih kooperatif.

"Sementara yang bersangkutan dikenai wajib lapor tiap hari Kamis di kantor kejaksaan Negeri Trenggalek, pertimbangannya untuk mempermudah dan mempercepat proses, ini kan tahapan penyidikan masih berlanjut untuk dua tersangka lainnya," kata Indi Premadasa. 

Indi Premadasa menambahkan, proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembukaan jalan pipa  PDAM yang membelit direktur PDAM tersebut saat ini telah rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. 

Dugaan korupsi ini bermula tahun 2007 yang lalu PDAM Trenggalek melakukan penunjukan langsung terhadap salah satu kontraktor di Trenggalek untuk membuka akses jalan untuk pipa PDAM di kawasan hutan Bayong Kecamatan Bendungan. 

Penunjukan itu dinilai bermaslaah karena tanpa melalui tahap lelang. Selain itu PDAM juga tidak memiliki anggaran yang memadai.  

Lanjut Indi, dalam kontrak kerjasama antara PDAM dan kontraktor tidak menyebutkan nilai pekerjaan. 

Penghitungan anggaran dilakukan setelah pengerjaan selesai dilaksanakan, yang didasarkan pada volume pekerjaan. Akibat kasus ini negara dirugikan Rp475 juta. 

Selain menjerat bekas direktur PDAM, kejaksaan menetapkan dua orang pelaksana pekerjaan sebagai tersangka baru.

KPU TRENGGALEK PASTIKAN TAK KEKURANGAN KOTAK SUARA PILEG 2014

Trenggalek, 25/10 - Menuju pesta demokrasi Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mulai melakukan sejumlah persiapan, salah satunya memastikan ketersediaan kotak dan bilik suara.

Dari pengecekan salah satu logistik tersebut, KPU Trenggalek menjamin kotak suara dan bilik suara untuk pemilihan legislatif 2014 telah siap 100 persen dan tidak mengalami kekurangan.
Komisioner KPU Trenggalek, Budi Mukaryanto mengatakan, untuk agenda pemilu April 2014 mendatang membutuhkan 6.711 kotak suara, sedangkan saat ini jumlah yang tersedia KPU lebih dari 10 ribu kotak suara.
"Dari hasil penghitungan kami, kotak suara yang kondisinya baik sebanyak 10.674 buah, sehingga apabila kebutuhannya 6.711 Kotak, maka masih sisa 3.963 kotak," katanya.
Dijelaskan, rincian kebutuhan kotak suara pileg terdiri dari 6.540 buah untuk 1.635 tempat pemungutan suara (TPS), 157 kotak untuk panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat desa serta 14 untuk panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Di masing-masing TPS itu ada empat kotak, yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten, sehingga apabila dijumlah dengan PPS dan PPK, ketemu 6.711 tadi," ujarnya.
Sementara itu untuk kebutuhan bilik suara, Budi juga mengklaim tidak ada masalah, karena di gudang KPU masih tersimpan 8.552 bilik.
Lanjut dia, untuk kebutuhan bilik suara sebanyak 6.540 atau sama dengan kebutuhan kotak suara di tingkat TPS. Dimana masing-masing TPS mendapatkan alokasi empat unit.
"Sedangkan PPS dan PPK tidak membutuhkan, yang jelas untuk kebutuhan kotak suara dan bilik suara di Trenggalek tidak ada masalah dan aman, bahkan masih banyak sisanya," ujar pria yang akrab disapa Kabul ini.
Pemilihan umum legislatif mendatang, bakal digelar di 1.635 TPS yang tersebar di 14 kecamatan. Dengan rincian, Kecamatan Panggul 177 TPS, Munjungan 126, Pule 126, Dongko 147, Tugu 108, Karangan 108, Kampak 90 dan Watulimo 149 TPS.
"Kemudian untuk Kecamatan Bendungan 67 TPS, Gandusari 110, Trenggalek 141, pogalan 110, Durenan 112 dan suruh 64 TPS," rincinya.
Disinggung mengenai jumlah daftar pemilih tetap di Trenggalek, pihaknya mengaku masih melakukan penundaan penetapan, karena dilakukan validasi ulang.
Sementara itu dari daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang diperoleh dari dinas kependudukan setempat tercatat lebih dari 502 ribu calon pemilih.  
Powered by Telkomsel BlackBerry®









KEJAKSAAN TRENGGALEK TETAPKAN DUA TERSANGKA BARU KORUPSI PDAM

     Trenggalek - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembukaan akses jalan pipa PDAM di kawasan hutan Bayong Kecamatan Bendungan.

     Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek, Indi Premdasa, Kamis mengatakan, kedua tersangka baru tersebut berinisial S dan S, keduanya adalah pihak yang melaksanakan pekerjaan. 

     "Penetapan tersangka baru ini kami lakukan setelah kami memeriksa tersangka sebelumnya, yakni mantan Direktur PDAM Trenggalek, Suprapto," katanya.

     Kedua tersangka baru ini, sebelumnya pernah diperiksa kejaksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi, sedangkan sebagai tersangka masih dilakukaan pemanggilan.

     "Kami telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada keduanya, rencananya akan kami lakukan pemeriksaan pada pekan depan," ujarnya.

     Juru bicara kejaksaan ini menambahkan, sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, kasus dugaan korupsi tahun 2007 ini mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih Rp470 juta.

     Bersamaan dengan penetapan tersangka baru tersebut, penyidik kejaksaan juga memeriksa tersangka pertama, Suprapto selama 2,5 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.30 WIB.

     Pria yang kini menjabat Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Trenggalek tersebut di cecar 16 peryanyaan, seputar pekerjaan pembukaan jalan pipa PDAM.

     "Ini adalah pemeriksaan kedua sekaligus pemeriksaan terakhir, sebelumnya yang bersangkutan kami lakukan pemeriksaan pada 21 Oktober kemarin lusa," tambahnya.

     Menurutnya, Suprapto tidak dilakukan penahanan, karena dinilai masih kooperatif, hanya saja tersangka dikenai wajib lapor seminggu sekali.

     Indi Premadasa memastikan, tim penyidik kejaksaan memisahkan (split) berkas antara tersangka pertama dengan tersangka kedua dan ketiga. Hal itu dilakukan guna mempercepat proses hukum.

     "Dengan demikian kami akan bisa segera melakukan pemberkasan dan pelimpahan terhadap tersangka pertama taanpa harus menunggu pemeriksaan tersangka yang lain," katanya.   

     Sementara itu ditemui usai menjalani pemeriksaan, Suprapto enggan berkomentar banyak, namun ia memebernarkan telah dipanggil kejaksaan guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait statusnya sebagai tersangka kasus korupsi PDAM.

     "Tadi hanya ditanya-tanya begitu saja," jawabnya singkat.

     Kuasa hukum Suprapto, Eko Pujiantoro, juga enggan berbicara banyak, ia menolak memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan.

     "Mohon maaf untuk materi pemeriksaan kami tidak bisa menyampaikan, silakan saja tanya langsung kepada pihak kejaksaan selaku pihak yang memanggil klien kami," kata Eko Pujiantoro.     

     Kasus dugaan korupsi proyek pembukaan jalan untuk pipa PDAM ini terjadi pada tahun 2007 yang lalu. Kejaksaan mendugapelaksanaan pekerjaan tersebut menyalahi aturan, karena penunjukan kontraktor pelaksana dilakukan tanpa melalui tahap lelang. 

     Selain itu penunjukan pekerjaan itu tidak dibarengi dengan ketersediaan anggaran di PDAM Trenggalek, anggaran baru tersedia setelah pekerjaan dilaksanakan, yang berasal dari penyertaan modal Pemkab Trenggalek senilai Rp4,5 miliar.

     "Yang lebih parah dalam kontrak kerjasama antara PDAM dan rekanan itu tidak ada nominal anggaran yang dialokasikan, jumlah anggaran ditentukan setelah pekerjaan selesai dan dihitung berdasarkan volume yang ada," kata Indi Premadasa.

     Dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut PDAM membayar pihak kontraktor dengan anggaran senilai lebih dari Rp700 juta. Pembayaran itu disinyalir syarat akan korupsi karena tidak tidak sesuai dengan volume pekerjaan yang sebenarnya.

     "Makanya dari hasil audir kerugian keuangan negara, kasus tersebut mengakibatkan kerugian sekitar Rp470 juta," ujarnya.

HAKIM VONIS 18 TAHUN PEMBAKAR PACAR DI TRENGGALEK


Trenggalek, 24/10 - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jawa Timur, Kamis menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara terhadap MUyadi (35), warga Desa Bangun, Kecamatan Munjungan karena terbukti membunuh selingkuhannya Tutik Purwati (26) dengan cara dibakar.

     Sidang yang dipimpin hakim Wijawijayanto tersebut berlangsung sekitar 40 menit. Secara bergantian majelis hakim membacakan amar putusan dihadapan terdakwa, pengacara serta jaksa penuntut umum.

     "Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap saudari Tutik Purwati, majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara karena terbukti melanggar pasal 338 KUHP," kata Wijawiyata.

     Vonis 18 tahun penjara itu, jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek yakni seumur hidup.

     Hakim berpendapat, beberapa hal yang meringankan terdakwa antara lain, yang bersangkutan mengakui perbuatannya, menyesal atas tindakannya serta berjanji tidak akan mengulagi.            

     Mendengar putusan hakim, terdakwa yang mengenakan kemeja putih itu tampak tertunduk lesu, ia mengaku masih pikir-pikir saat ditanya hakim terkait putusan tersebut.

     Sementara itu JPU, Hari Suwignyo juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut, pihaknya mengaku akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Kejari Trenggalek.

     "Keputusan banding atau tidak menunggu instruksi dari pimpinan, tapi yang jelas vonis tersebut jauh dibanding tuntutan yang kami ajukan," katanya.

     Hari menjelaskan, pembunuhan yang terjadi 29 Maret 2013 di kawasan hutan Dusun Gembes, Desa Masaran, Kecamatan Munjungan termasuk kategori kejam dan sadis.

     Hal itu tercermin dari cara pelaku menghabisi nyawa korban, dinama pada saat itu sebelum tewas, korban terlebih dahulu dihamtam helm dan diinjak lehernya.

     "Setelah mengetahui korban yang sekarat, ternyata MUyadi ini tidak puas, kemudian ia membopong tubuh Tutik ke dalam gubuk penampungan getah pinus dan selanjutnya dibakar hidup-hidup," jelasnya.

     Dikonfirmasi terpisah, Pengacara Muyadi, Maryono menjelaskan, putusan majelis hakim sedikit melegakan, namun terkait hasil tersebut pihaknya tidak langsung menerima, karena akan dibicarakan terlebih dahulu dengan terdakwa mupun pihak keluarga.

     "Pada intinya kami bersyukur, karena Mulyadi tidak dihukum seumur hidup, namun apabila nanti terdakwa dan keluarga menghendaki untuk mengajukan banding, maka akan kami lakukan," ujarnya.

     Lanjut dia, kejadian pembunuhan di kawasan hutan Kecamatan Munjungan itu tidak direncakan sebelumnya oleh terdakwa Muyadi. peristiwa itu terjadi setelah korban memaksa untuk dinikahi dan mengajak ke rumah pelaku.

     "Karena tertekan maka spontan terdakwa gelap mata dan melakukan pembunuhan itu, seandainya korban tidak memaksa maka tidak mungkin dibunuh," katanya.

Polisi Trenggalek Tangkap Pengedar Ganja

      Trenggalek, 23/10 - Tim Buru Sergap (Buser) Polres Trenggalek, Jawa Timur berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja saat melakukan transaksi dengan dengan pembelinya.

     Kasat Narkoba Polres Trenggalek, Iptu Suwancono, Rabu mengatakan, tersangka yang berinisial DP (35) warga Kelurahan Ngantru tersebut ditangkap di jalan Ahmad Yani Lingkungan Klampisan, Kelurahan Surodakan sekitar pukul 21.30 WIB.

     "Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti 21,8 gram ganja kering yang dibungkus koran, kemudian sebuah HP. DP ini adalah pemain lama yang menjadi incaran kami," ujarnya.

     Dijelaskan, selain sebagai pengedar ganja, pelaku juga merupakan pemakai aktif, hal itu dibuktikan dari hasil tes urine yang dilakukan polisi.

     Lebih lanjut Suwancono menjelaskan, peredaran ganja di wilayah Trenggalek sudah terendus sejak lama, hanya saja pihaknya mengaku membutuhkan waktu tersendiri guna melakukan pengungkapan.

     "Karana untuk mengungkap kasus narkoba ini tidak sama dengan kasus kriminal lainnya, saat ini kami juga masih melakukan pengembangan terhadap jaringan dari DP ini," imbuhnya.

     Dari informasi yang dihimpun kepolisian, barang haram tersebut didapatkan tersangka dari salah seorang warga di Tulungagung.

     "Terkait kasus ini kami menjerat tersangka dengan pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotrika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

     Sementara itu, selama sepekan terakhir, jajaran POlres Polres Trenggalek juga berhasil meringkus dua pelaku pengedar pil koplo jenis LL. 

     Masing-masing tersangka berinisial AP (29) warga Desa Wonocoyo Kecamatan Pogalan dan RA (18) warga Desa Sukorejo Kecamatan Gandusari.

     "Dari tangan AP, kami menyita barang bukti 1002 butir LL, kemudian dari tersangka RA kami mendapati barang bukti 20 butir LL," katanya.

     Barang bukti yang masuk jenis obat-obatan terlarang tersebut di dapatkan para tersangka dari bandar yang ada di wilayah Blitar.

     Lanjut Suwancono, peredaran obat-obatan jenis LL cukup marak di Trenggalek. Pihaknya mengaku terus melakukan perburuan terhadap sejumlah pengedar yang biasa beroperasi di wilayah hukumnya.
     

POLISI SEGERA LIMPAHKAN KASUS KORUPSI RSUD TRENGGALEK KE KEJAKSAAN


     Trenggalek, 22/10 - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, segera melimpahkan kasus dugaan korupsi pengadaan obat RSUD dr Soedomo dengan tersangka Noto Budianto ke kejaksaan setempat.

     Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto, Selasa mengatakan, pelimpahan itu rencananya bakal dilakukan dalam waktu sepekan ke depan.

     "Hari ini kami sudah melakukan pemeriksaan terakhir terhadap tersangka, kami akan segera mengambil hasil audit di BPKP dan melakukan pemberkasan seluruh hasil pemeriksaan," katanya.

     Rencananya, besok (23/10) pihaknya akan ke BPKP Jawa Timur dengan membawa bukti pemeriksaan tersangka, karena lanjut Supri, pengambilan hasil audit kerugian negara membutuhkan bukti pemeriksaan.

     "Sebetulnya, kalau kerugiannya sudah pasti Rp98 juta itu, hanya saja yang kami butuhkan adalah hasil resminya itu, makanya akan segera kami ambil," imbuhnya.

     Mantan anggota Densus 88 ini optimistis, akhir bulan ini seluruh berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut dan dilakukan penyidangan.
 
     Sementara itu, tersangka dugaan korupsi obat rumah sakit plat merah tersebut hari ini kembali mendatangi Unit Tipikor Polres Trenggalek guna menjalani pemeriksaan lanjutan sekaligus terakhir.

     Mantan Direktur RSUD dr Soedomo tersebut menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, mulai pukul 9.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

     Dalam peemriksaan kali ini, penyidik mencencar tersangka dengan 33 pertanyaan seputar proses dan perannya dalam pengadaan obat tahun 2011 dan 2012.

     "Jadi kalau ditotal dengan yang kemarin ada sekitar 80 pertanyaan yang kami berikan, Alhamdulillah semuanya lancar dan yang bersangkutan juga kuat," jelasnya.

     Polisi memastikan hanya menjerat satu tersangka dalam kasus tersebut, hal itu didasarkan pada hasil keterangan yang didapatkan dari sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya.

     "Semuanya mengarah pada direktur, sehingga hanya satu orang yang kami tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

     Lanjut dia, polisi tidak melakukan penahanan terhadap pria yang tinggal di jalan I GUsti Ngurah Rai Trenggalek itu. Hal itu dilakukan karena tersangka bersikap kooperatif proses hukum yang dijalani.

     "Penahanan itu dapat dilakukan apabila tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan baarang bukti, mempengaruhi saksi maupun mengulangi perbuatannya," ujar Supri.

     Kasus dugaaan korupsi pengadaan obat ini bermula dari tender obat dan alat kesehatan di RSUD dr Soedomo Trenggalek tahun 2011-2012 senilai Rp6,8 miliar.

     Dalam pelaksanaannya pihak kontraktor memberikan komisi kepada pihak rumah sakit senilai Rp98 juta, namun uang jyang seharusnya masuk ke kas BLUD RSUD tersebut justru dialihkan ke rekening lain atas perintah direktur rumah sakit.

     Saat kasus ini mulai dilakukan penyelidikan tersangka, Noto Budianto mengembalikan uang tersebut ke kas rumah sakit, namun upaaya itu tidak menyurutkan pihak kepolisian untuk melakukan proses hukum.

    Akibat kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

PEMINDAHAN TUGU ADIPURA TRENGGALEK DISOAL

     Trenggalek, 22/10 - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Trenggalek, Jawa Timur mengkritisi rencana Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memindahkan tugu Adipura. 

     Salah satu anggota PMII Trenggalek, Saiful mengatakan, rencana tersebut mengindikasikan, pemerintah kabupaten tidak memiliki masterplan pembangunan yang jelas, karena sebelumnya pemerintah juga telah membangun tugu adipura di pertigaan pasar Pon.

     "Seharusnya kalau sudah ada tugu Adipura yang lama ya sudah, buat apa dipindah segala, kami tahu bahwa adipura ini adalah salah satu prestasi Trenggalek, namun jangan begitu caranya," katanya.

     Menurutnya, rencana pemindahan tugu Adipura dari pasar Pon ke bagian utara alun-alun Trenggalek juga dinilai tidak memiliki dampak terhadap langsung terhadap kemakmuran rakyat.

     "Seharusnya, kalau memang ingin dibangun di alun-alun, kenapa tidak dari dulu-dulu. Apalagi pembangunan tugu yang di pasar Pon juga balum lama," imbuhnya.
 
     Pria yang akrab disapa Ipul ini meminta pemerintah kabupaten meninjau ulang atas rencana itu, karena apabila tetap dilaksanakan hanya akan menghambur-hamburkan uang rakyat.

     Sementara itu, Kabag Humas dan Protokol Pemkab Trenggalek, Yuli Priyanto menjelaskan, pemindahan tugu Adipura itu dilakukan dengan alasan lokasi yang lama dinilai kurang strategis.

     Monumen Adipura yang ada di sekitar pasar Pon Trenggalek bakal dipindah ke bagian utara alun-alun, sedangkan sisanya akan dipasangi jam dinding sebagai oenunjuk waktu.

     "Dulu di lokasi pasar pon itu memang dipasangi jam dinding, rencananya kami akan kembali memasang, agar masyarakat yang berbelanja disekitar pasar pon bisa dengan mudah melihat," ujarnya.

     Namun saat disinggug mengenai anggaran yang dikucurkan untuk pembangunan tugu tersebut, Yuli mengaku tidak mengetahui, karena ddibawah kendali langsung dari dinas pekerjaan umum permukiman dan kebersihan (PU Perkimsih).


PETANI TRENGGALEK KESULITAN JUAL JAGUNG

PETANI TRENGGALEK KESULITAN JUAL JAGUNG

Trenggalek, 22/10 - Sejumlah petani jagung di Kabupten Trenggalek, Jawa Timur mengaku kesulitan menjual hasil produksinya ke pasaran. 

Salah satu petani, M Dukut mengatakan, selama ini para petani di wilayahnya terpaksa menjual jagung kepada tengkulak dengan harga di bawah standar. 

Pihaknya berharap pemerintah daerah turun tangan dan membantu pemasaran hasil pertanian itu.

"Maka dari itu bagaimana solusinya, supaaya nanti kelompok tani bisa menjual (jagung) bisa baik harganya dan tidak di tengkulak," kata M Dukut.

Sementara itu, Kepala DInas Pertanian Kabupaten Trenggalek, Joko Surono mengaku tidak mengetahui permasalahan tersebut. 

Namun pihaknya siap untuk membantu para petani, menurutnya pangsa pasar jagung di Jawa Timur masih terbuka lebar, termasuk sejumlah industri pakan ternak. 

"Saya justru baru tahu, tapi mudah-mudahan bisa kita carikan solusinya. Kami merasa jagung sebetulnya sangat mudah untuk mencarikan solusi pasarnya," kata Joko Surono.

Lanjut Joko, Jagung merupakan salah satu hasil pertanian di Trenggalek setelah padi, ketela dan kedelai. 

POLISI PERIKSA MANTAN DIREKTUR RSUD TRENGGALEK

POLISI PERIKSA MANTAN DIREKTUR RSUD TRENGGALEK

      Trenggalek, 21/10 - Kepolisian Trenggalek, Jawa Timur memeriksa Mantan Direktur RSUD dr Soedomo Trenggalek, Noto Budianto sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan obat selama tiga jam.

      Tersangka datang ke Polres Trenggalek sekitar pukul 9.30 WIB dengan didampingi pengacaranya, Imron. Pria yang berprofesi sebagai dokter ini langsung menuju ruang penyidik unit tindak pidana korupsi (tipikor) guna menjalani pemeriksaan perdana.

      "Ini adalah pemeriksaan pertama, karena beberapa hari yang lalu kami gagal memeriksa karena yang bersangkutan dalam kondisi yang kurang sehat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto, Senin.

      Menurutnya dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik mencecar Noto Budianto dengan 47 pertanyaan, seputar proses pengadaan obat di RSUD Trenggalek tahun 2011-2012. Namun Supri enggan menyebutkan hasil pemeriksaan tersebut karena masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) polisi.
      
      "Kalau terkait keterangan yang kami dapatkan, mohon maaf kami tidak bisa mengeskpos kepada teman-teman wartawan, karena ini menjadi rahasia penyidik, nanti saja kalau sudah sidang bisa disimak," kilahnya.
      
      Mantan anggota Densus 88 ini menjelaskan, pemeriksaan terhadap mantan direktur rumah sakit plat merah tersebut terpaksa  dihentikan ditengah jalan. Penghentian itu dilakukan karena kondisi fisik Noto menurun. Rencananya, tim penyidik tipikor bakal kembali melakukan pemeriksaan lanjutan pada Selasa besok dengan agenda yang sama.
   
      "Kami masih memaklumi, karena yang bersangkutan ini memang fisiknyaa tidak terlalu baik, yang terpenting dia tidak mangkir dan proaktif kepada penyidik," imbuhnya.

      Sekitar pukul 12.30 WIB, Noto Budianto keluar dari ruang pemeriksaan dan langsung menuju mobilnya yang terparkir di halaman belakang Polres Trenggalek.

      AKP Supriyanto menjelaskan, sesuai dengan hasil penyidikan sementara, ddugaan korupsi pengadaan obat tersebut telah menyebabkan kerugian negara Rp98 juta. Kerugian itu sesuai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.
      
      Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan obat dan alat kesehatan pada tahun 2011-2012 senilai Rp6,8 miliar. Dalam perjalanannya, pihak rekanan memberikan komisi kepada rumah sakit sebesar Rp98 juta.

      Namun uang yang seharusnya masuk ke kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedomo Trenggalek tersebut jusstru ddialihkan ke rekening lain. Uang puluhan juta itu dialihkan ke rekening dua staf rumah sakit.
 
      "Dari keterangan para saksi yang telah kami periksa sebelumnya, pengalihan uang itu atas perintah dari direktur rumah sakit, kami menduga komisi itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi," ujar Supriyanto.

      Lanjut dia, saat polisi mulai melakukan proses penyelidikan, Noto Budianto mengeembalikan uang komisi itu ke kas rumah sakit. 

      "Walaupun uang itu dikembalikan tetap saja tidak bisa menghapus perbuatan yang telah dilakukan," imbuhnnya.

      Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

KABUPATEN TRENGGALEK BERHASIL SWASEMBADA KEDELAI

     Trenggalek, 21/10 - Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek, mengkalaim telah berhasil mencapai swasembada kedelai pada tahun 2013.

     Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek, Joko Surono, Senin mengatakan, saat ini hasil produksi kedelai petani di wilayahnya mencapai hampir 8 ribu ton dari total area tanam 4 ribu ton.

     "Dengan asumsi satu hektare itu menghasilkan dua hingga 2,2 ton, apabila dikalikan dengan luas lahan 4000 hektare, maka Trenggalek mampu menghasilkan sekitar 8 ribu ton," katanya, disela-sela panen raya kedelai.

     Menurutnya, hasil produksi kedelai tingkat kabupaten tersebut saat ini jauh melampaui target yang canangkan oleh pemerintah daerah sebanyak 6 ribu ton.

     Pencapaian swasembada kedelai ini justru terjadi pada saat luas area tanam kedelai menyusut dari 7 ribu hektare menjadi 4 ribu hektare.

     Lanjut Joko, peningkatan panen kedelai tahun ini diprediksi akan menguntungkan petani, mengingaat saat ini harga jual kedelai di pasaran relatif stabil, yakni pada kisaran Rp7.000 hingga Rp7.400 per kilogram.

     "Hal inilah yang sangat diharapkan para petani, hasilnyaa bagus, harganya juga relatif tinggi, sehingga petani benar-benar bisa berasakan hasil. Tidak seperti yang lalu, hasilnya bagus tapi harganya anjlok," ujarnya.

     Joko Surono menambahkan, pihaaknya terus berusaha menggenjot prodduksi hasil kedelai di Trenggalek, terutama pada saat musim kemarau datang. Menurutnya, dengan menanam kedelai petani dapat mengurangi resiko gagal panen.

     "Kalau terus-terusan ditanami padi maka resiko gagal panen itu akan tinggi, selain itu juga akan mengurangi kadar hara dalam tanah, makanya kami harap para petani tidak ragu untuk tanam kedelai," imbuhnya.

     Dinas Pertanian Kabupaten Trenggalek menargetkan, tahun 2015 mendatang produksi kedelai di kabupaten penghasil kripik tempe ini mempu menembus 9000 ton.

     "Ini sesuai dengan target yang dibebenkan oleh Pemmerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut sekaligus bentuk dari ikhtiar guna mencapai swasembada kedelai di tingkat provinsi," Jelas Joko.

     Sementara itu Kepala Bidang Produksi Tanaman Pangan Dinas Pertanian Jatim, Achmad Nurfalakhi mengatakan, bertambahnya hasil panen kedelai di Trenggalek sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk menuju swasembada kedelai nasional.

     Pihaknya mengaku akan berupaya semaksimal mungkin guna mendukung para petani untuk meningkatkan hasil produksi kedelai.

     "Kami akan meenggelontorkan bantuan langsung kepada petani berupa benih, perangkat produksi, hingga pemasaran. Semoga upaya ini berhasil dan petani bisa sejahtera," katanya.   
MANTAN DIREKTUR RSUD TRENGGALEK DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI

MANTAN DIREKTUR RSUD TRENGGALEK DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA KORUPSI


     Trenggalek, 16/10 - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur menetapkan mantan Direktur RSUD dr Soedomo, Noto Budianto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan obat senilai Rp6,8 miliar.

     Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Supriyanto, Rabu mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan alat bukti yang kuat serta hasil audit kerugiab keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) JAwa Timur.

     "Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka utama, semua barang bukti maupun keterangan para saksi juga mengarah pada mantan direktur ini," katanya. 

     Sebagai tindak lanjut atas penetapan tersangka tersebut, tim penyidik hari ini juga memanggil Noto Budianto untuk datang ke Mapolres Trenggalek guna menjalani pemeriksaan untuk yang pertama kalinya.

     Meskipun sempat datang ke polres, pria yang berprofesi sebagai dokter tersebut gagal menjalani pemeriksaan, hal itu terjadi karena tersangka mengaku belum siap dan masih menunggu penasehat hukumnya.

     "Tadi sempat bertemu dengan saya, beliau menyampaikan secara mental belum siap diperiksa, selain itu ia juga mengaku kuraang enak badan," ujarnya.

     Terkait gagalnya pemeriksaan tersebut, Supriyanto mengaku bakal melakukan pemanggilan ulang terhadap mantan direktur rumah sakit plat merah itu.

     "Sebetulnya yang bersangkutan cukup proaktif, buktinya tadi sekitar pukul 8.30 WIB sudah hadir, namun sesuai dengan prosedur, nantinya untuk pemeriksaan selanjutnya akan kami berikan pemanggilan kedua, mungkin dalam minggu ini," imbuhnya.

     Dijelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari pengadaan obat dan alat kesehatan pada tahun 2011-2012 senilai Rp6,8 miliar.

     Dalam pelaksanaannya, pihaak kontraktor memberikan komisi kepada pihak rumah sakit sebesar Rp98 juta rupiah. Namun uang yang seharusnya masuk ke rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr Soedomo justru dialihkena ke rekening lain.

     Dari pemeriksaan sejumlah saksi, pengalihan uang komisi tersebut atas perintah langsung direktur dumah sakit kala itu, Noto Budianto. Polisi menduga uang itu bakal digunakan untuk kepentingan pribadi.

     "Uang itu ditransfer ke rekening dua orang staf rumah sakit, kemudian setelah kasus ini kami lakukaan penyeledikan, direktur mengembalikan uang itu ke kas rumah sakit," jelasnya.

     Kata dia, meskipun tersangka telah mengembalikan uang komisi tersebut, hal itu tidak secara serta merta menghilangkan perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan sebelumnya.

     Kasat Reskrim menambahkan, perbuatan yang dilakukan Noto Budianto menyebabkan kerugian keuangan negara hampir Rp100 juta rupiah.

     "Kami menjerat tersangka dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi," tandasnya.  
Tak Lolos Uji Kompetensi, Seorang Guru Di Trenggalek Coba Bunuh Diri

Tak Lolos Uji Kompetensi, Seorang Guru Di Trenggalek Coba Bunuh Diri

Trenggalek, 15/10 - Mustadi (44), seorang guru di Trenggalek, Jawa Timur mencoba mengakhiri hidupnya gara-gara tidak lolos uji kompetensi guru.

Korban yang beralamat di Dusun Krajan Desa Karangturi Kecamatan Munjungan tersebut, Selasa siang ditemukan tergeletak di kawasan hutan blok Tumpakdili Desa Sobo dalam kondisi lemas dan berlumuran darah.

"Korban langsung dilarikan ke puskesmas setempat untuk mendapatkan perawatan medis. Informasi yang kami himpun, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, namun untuk mengetahui latar belakang aksinya itu kami masih melakukan penyelidikan," kata Kasubbag Humas Polres Trenggalek, AKP Siti Munawaroh.

Menurutnya, sebelum kejadian tersebut, korban sering terlihat murung dan mengalami depresi, hal itu diduga terjadi setelah dinyatakan tidak lulus dalam uji kompetensi guru (UKG) yang digelar oleh kementerian pendidikan.

"Kemudian puncaknya siang tadi, korban tiba-tiba menghilang dari rumah. Karena merasa khawatir, istri korban,Sudartini berupaya melakukan pencarian bersama beberapa kerabatnya," ujarnya.

Dari pencarian tersebut, salah satu saksi menemukan sepeda motor korban terparkir di tepi jalan kawasan hutan Tumpakdili Desa Sobo Kecamatan Munjungan.

Dari situlah keluarga Mustadi melakukan penyisiran di sekitar lokasi penemuan sepeda motor. Korban ditemukan dalam kondisi tidak berdaya dan kepalanya berlumuran darah.

"Korban Mustadi langsung dievakusi dan dilarikan ke puskesmas. Sementara itu kami melakukan olah TKP, guna mengetahui secara detil kejadian tersebut," jelas Siti.

Pihaknya mengaku belum bisa memastikan apakah peristiwa itu murni upaya bunuh diri atau ada dugaan yang lain. Namun dari penyelidikan sementara, kejadian tersebut mengarah pada upaya bunuh diri.

Powered by Telkomsel BlackBerry®
Sungai Rejowinangun Tercemar limbah Tapioka

Sungai Rejowinangun Tercemar limbah Tapioka

Trenggalek, 13/10 - Sejumlah warga di Desa Rejowinangun Kecamatan/Kabupaten Trenggalek mengeluhkan pencemaran sungai didesanya akibat pembuangan limbah industri tepung tapioka.

Salah satu warga, Sutri, Minggu mengatakan akibat limbah tapioka tersebut air sungai menimbulkan berbau yang tidak sedap. Selain itu dasar sungai menjadi keruh dan bercampur dengan cairan berwarna putih.

"Ikan-ikan di sini juga banyak yang mati, padahal dulu, sebelum ada pembuangan limbah tepung ketela itu ikannya banyak sekali," katanya.

Dijelaskan, pembuangan limbah dari sejumlah industri kecil ke aliran sungai tersebut terjadi sejak lama. Rata-rata sisa pengolahan tapioka dialirkan melalui pipa yang terpendam dalam tanah.

"Pada saat terjadi pembuangan, cairan yang dialirkan itu cukup banyak dan berwarna putih. Dan itu menimbulkan bau yang tidak sedap," ujarnya.

Sutri menambahkan, sebagian warga yang ada di sekitar aliran sungai mengeluhkan pencemaran tersebut, namun ia mengaku tidak berani melayangkan protes kepada para pemilik usaha itu.

"Kami ini hanya rakyat kecil, sehingga tidak berani untuk protes-protes seperti itu, tapi disisi lain kami harus menanggung dampaknya," keluh Sutri.

Menurutnya sampai saat ini tidak belum ada tindakan dari pemerintah setempat terkait pencemaran sungai tersebut.

Pihaknya berharap, pihak yang berwenang segera turun tangan dan melakukan pembinaan terhadap pengusaha tapioka agar lebih peduli lingkungan dan tidak membuang limbah secara sembarangan.

"Kami khawatir apabila tidak segera ditangai akan menimbulkan dampak yang lebih parah, karena informasinya limbah tapioka itu juga mengandung beberapa zat kimia yang berbahaya," pungkasnya.

Powered by Telkomsel BlackBerry®
Disparpora Perbaiki Fasilitas Kolam Renang "Tirta Jwalita"

Disparpora Perbaiki Fasilitas Kolam Renang "Tirta Jwalita"

Trenggalek, 13/10 - Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengklaim berdirinya sejumlah "water boom" baru, tidak akan menyusutkan tingkat kunjungan kolam renang "Tirta Jwalita" milik pemerintah.

Kepala Disparpora Kabupaten Trenggalek, Joko Irianto, mengatakan, saat ini pihaknya mulai melakukan pembenahan serta perbaikan terhadap sejumlah fasilitas untuk mempercantik kolam renang milik pemerintah kabupaten itu.

"Sekarang bisa dilihat hasilnya, sejak dua bulan terakhir kami melakukan pengecatan di seluruh arena kolam renang, agar terlihat fresh" katanya.

Selain pengecatan, disparpora juga melakukan perbaikan terhadap filter yang digunakan untuk membersihkan air kolam renang.

"Ini hanya sebagian cara untuk menarik masyarakat agar berkunjunga ke tirta jwalita, selain itu kami juga ada beberapa strategi yang lain," ujarnya.

Dijelaskan, kehadiran beberapa kolam renang milik swasta tersebut justru akan menjadi motifasi tersendiri guna meningkatkan pelayanan kepada pengunjung.

Joko Irianto menambahkan, untuk menjaga tingkat kunjungan ke "Tirta Jwalita", kedepan pihaknya akan lebih mengarahkan penggunaan aset pemkab tersebut sebagai sarana hiburan dan olahraga.

"Hal ini tentu berbeda dengan beberapa water boom yang ada, nampaknya mereka lebih mengatah pada sisi hiburan saja," jelasnya.

Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan ini mengakui, tantangan dalam mengelola kolam renang tersebut semakin tahun terus bertambah. Untuk itu diperlukan sejumlah inovasi serta peningkatan sarana dan prasarana yang ada.

Sementara itu salah satu pengunjung, Noviana berharap, pengelola kolam renang plat merah tersebut terus menjaga kualitas pelyanan, sehingga pengunjung merasa nyaman.

"Mungkin akan lebih baik juga apabila ditambah dengan beberapa arena bermain, karena kalau hanya begini-begini saja, akan kalah bersaIng dengan yang lain," katanya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®
DINAS PENDIDIKAN TRENGGALEK USULKAN AKREDITASI 410 SEKOLAH

DINAS PENDIDIKAN TRENGGALEK USULKAN AKREDITASI 410 SEKOLAH


     Trenggalek, 11/10 - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur mengajukan akreditasi 410 lembaga sekolah mulai jenjang  TK hingga SMA/SMK.

     Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Pendas) Dinas Pendidikan Kabupaten Trenggalek, Munib, Jumat mengatakan, ratusan lembaga sekolah tersebut terdiri dari 223 TK, 151 SD, 28 SMP, dua SMA dan enam jurusan SMK.

     "Masing-masing lembaga sekolah itu telah melalui serangkaian penilaian dari unit pelaksana akreditas yang ada ditingkat kabupaten, saat ini sudah kami usulkan ke provinsi," katanya.

     Dijelaskan, beberapa komponen yang menjadi obyek penilaian antara lain, standard sarana dan prasarana, pengelolaan, dan pembiayaan sekolah.

     Selain itu standar tenaga pendidik, tingkat pencapaian perkembangan pendidikan serta proses belajar mengajar juga menjadi bagian dari penilaian oleh tim akreditasi sekolah.

     "Akreditasi ini berlaku untuk seluruh sekolah swasta maupun negeri, kami tidak membeda-bedakan status sekolah tersebut, kalau memang bagus maka nilaainya juga akan tinggi," imbuhnya.

     Munib menambahkan, penentuan status akreditasi akan ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah / Madrasah (BAN-S/M) dan berlaku untuk periode tertentu.

     "Jadi sekolah negeri pun belum tentu akan mendapatkan akreditasi A, hal itu ditentukan oleh sejumlah komponen penilaian tadi, tapi semoga nanti hasilnya bagus," kata Munib

     Kabid pendas ini berharap adanya program akreditasi tahun ini dapat memacu sekolah-sekolah di Trenggalek untuk berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kualitas pendidikannya.

     Dari data yang ada, sampai saat ini jumlah sekolah yang berada di bawah naungan dinas pendidikan dan kebudayaan mulai dari jenjang TK hingga SMA/SMK yang telah mendapatkan akreditasi di Trenggalek sebanyak 917 lembaga.  

     Dengan rincian, 382 TK, 439 SD, 80 SMP, 16 SMA serta 26 jurusan SMK. Status akreditasi ratusan lembaga sekolah tersebut bermacam-macam mulai A hingga C.

     Sementara itu dari data yang dipublikasikan situs resmi Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah Jawa Timur, jumlah SD/MI di Trenggalek yang terakreditasi A sebanyak 83 lembaga, sedangkan akreditasi C dimiliki oleh 414 SD maupun MI, dan untuk akreditasi C dipegang oleh 64 SD/MI.

     Disisi lain untuk akreditasi untuk jenjang SMP terdapat 29 SMP/MTs yang mendapat predikat A, sedangkan untuk akreditasi kategori B dimiliki oleh 47 SMP/MTs dan kategori C dipegang oleh 5 lembaga sekolah. Selain itu juga terdapat 27 jurusan SMK/MAK yang mendapatkan akreditasi A.

     Dalam situs www.ban-sm.or.id/provinsi/jawa-timur juga merilis, delapan SMA di Trenggalek yang telah mendapatkan akreditasi A, 16 SMA/MA terakreditasi B dan dua SMA/MA mendapatkan akreditasi C. 

     "Ada beberapa sekolah yang sebelumnya mendapatkan akreditasi C dan B melakukan perubahan yang besar-besaran mulai dari sarana dan prasarana serta pendidiknya, semoga saja membawa dampak baik terhadap hasil akreditasi yang diajukan tahun ini," harapnya.

PENERTIBAN PERAGA KAMPANYE DI TRENGGALEK TUNGGU PENGESAHAN ZONA

PENERTIBAN PERAGA KAMPANYE DI TRENGGALEK TUNGGU PENGESAHAN ZONA

     Trengalek, 10/10 - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur belum berencana melakukan penertiban alat peraga kampanye yang ditengarai melanggar zona kampanye maupun Undang-undang. 

     Anggota Panwaslu Kabupaten Trenggalek, Undarwati, Kamis mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu penetapan secara resmi zona kampanye dari komisi pemilihan umum (KPU) setempat.   

     "Karena hingga saat ini KPU masih belum melakukan mengesahkan zona kampanye. Sedangkan hasil rapat antara KPU, partai politik, Pemkab, kepolisian serta Panwaslu beberapa waktu yang lalu masih berupa kesepakatan," katanya.

     Menurutnya, penegakan peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD baru akan dilakukan apabila seluruh perangkat perundang-undangan mulai tingkat pusat hingga daerah telah ditetapkan.

     Dijelaskan, apabila zona kampaye telah disahkan oleh KPU Trenggalek, panwaslu kabupaten akan segera melakukan langkah penertiban bersama satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

     Sementara itu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Khusnu Roviq mengakui, zona kampanye yang telah disepakati belum disahkan, namun hal tersebut tidak menghalangi panwalu untuk melakukan penertiban alat peraga yang melanggar ketentuan.

     "Dalam Undang-undang dan peraturan KPU itu sudah dijelaskan, tentang jenis peraga kampanye itu apa saja dan lokasi-lokasi mana saja yang tidak boleh dipasangi, apabila mereka (paarpol) memasang di tempat terlarang ya silakan ditertibkan" ujarnya.

     Beberapa lokasi yang tidak boleh digunakan untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah,lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.

     Kata dia, lokasi-lokasi tersebut harus steril dari alat kampanye meskipun zona kampanye belum disahkan oleh KPU kabupaten, mengingat hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang.

     Khusnu Roviq menjelaskan, dari pertemuan dengan partai politik dan beberapa pihak terkait beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah menyepakati zona kampanye di Kabupaten Trenggalek.

     Penataan pemasangan peraga kampanye itu dibagi menjadi dua macam, yakni untuk jenis spanduk, bendera serta umbul-umbul berbasis dusun.

     "Kalau untuk spanduk setiap caleg hanya boleh memasang satu buah per dusun, Sedangkan untuk zona pemasangan baliho dan billboard itu berbasis desa, sehingga parpol maupun caleg hanya diperbolehkan memasang satu titik saja," katanya

     Sementara itu untuk jenis peraga kampanye yang lainnya, seperti stiker, banner maupun poster, Khusnu Roviq menyatakan tidak diatur dalam peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013.

     Mekanisme pemasangan beberapa jenis alat peraga kampanye yang tidak tercantum dalam peraturan KPU tersebut akan disesuaikan dengan pareturan daerah (perda) yang ada di Kabupaten Trenggalek.

     "Misalkan dalam perda ada klusul yang menyatakan lokasi A tidak boleh dipasang poster, maka masing-masing partai maupun caleg arus tunduk dan mematuhi aturan itu," imbuhnya.

     Khusnu Roviq menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya segera melakukan pengesahan terhadap zona kampenye yang telah disepakati.

     "Mungkin dalam waktu antara satu hingga dua minggu kedepan sudah akan disahkan," ujarnya kepada wartawan.

     Sementara itu dari pantauan di Trenggalek, saat ini masih banyak ditemukan peraga kampanye yang ditengarai melanggar Undang-undang dan zona kampanye karena dipasang secara sembarangan.

Warga Trenggalek Keluhkan Lambannya Pembangunan Jembatan Gondorukem

Trenggalek, 9/10 - Sejumlah pengguna jalan poros Kanjeng Jimat di Desa Rejowinangun Kecamatan Trenggalek mengeluhkan lambannya pengerjaan jembatan Gondorukem yang rusak akibat kebakaran pabrik pengolahan getah pinus setahun yang lalu.

"Jembatan ini sudah cukup lama dibongkar, tapi kenapa pengerjaannya berlangsung lama, padahal skalanya sangat kecil," kata salah satu pengguna jalan, EKo Hadi, Rabu.

Menurutnya, para pengguna jalan dirugikan atas terbengkalainya pembangunan jembatan tersebut, karena untuk menuju ke wilayah kota harus memutar melalui jalan alternatif yang konsisinya jelek dan berlubang.

"Kalau sepeda motor masih bisa melalui jembatan bambu yang ada di samping jembatan utama, sedangkan untuk mobil mau tidak mau harus memutar," ujarnya kesal.

Dijelaskan, setiap hari ia melintasi lokasi pembangunan jembatan itu, namun tidak nampak aktifitas yang berarti dari para pekerja. Bahkan beberapa kali Eko menjumpai proyek dibawah kendali dinas binamarga dan pengairan tersebut tidak dikerjakan.

"Kalau tidak pernah dikerjakan seperti itu bagaimana mau selesai, padahal jalan ini merupakan salah satu akses utama warga di sekitar Kecamatan Pogalan bagian utara dan Kecamatan Trenggalek bagian timur," imbuhnya.

Hal senada juga dikeluhkan pengguna jalan yang lain, Indah Ratnawati, setiap hari ia harus memutar melaui jalan yang lain untuk menuju kantornya yang ada di wilayah kota.

Ia berharap pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap proses pembangunan jembatan di dekat lokasi pabrik Gondorukem tersebut.

"Kami sebagai warga tidak tahu menahu mengenai proses maupun prosedur pembangunannya, hanya saja kami berharap ini segera dikerjakan dan masyarakat bisa kembali menikmati akses yang mudah untuk menuju kota," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeliharaan Sukamto mengakui kondisi tersebut. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena proses pengerjaan jembatan yang menelan anggaran Rp1 miliar itu masih menjadi tanggungjawab kontraktor.

"Kami mengakui masyarakat yang dirugikan. Tapi mau bagaimana lagi, karena pembangunannya masih dalam proses dan hal ini adalah kewenangan dari pihak rekanan.

Sukamto mengaku telah melakukan langkah koordinasi dengan beberapa pihak, terkait hal tersebut, namun hingga kini belum ada solusi yang jelas.

Powered by Telkomsel BlackBerry®

KEJAKSAAN TRENGGALEK KANTONGI SEJUMLAH NAMA TERSANGKA BARU KASUS BPR PRIMA

KEJAKSAAN TRENGGALEK KANTONGI SEJUMLAH NAMA TERSANGKA BARU KASUS BPR PRIMA

     Trenggalek, 7/10 - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur mengantongi sejumlah nama sebagai calon tersangka kasus dugaan korupsi akuisisi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bangkit Prima Sejahtera.

     Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Trenggalek, Indi Premadasa, Senin mengatakan, beberapa calon tersangka baru tersebut  merupakan hasil dari pengembangan dan penemuan barang bukti.

     "Jadi kami beberapa waktu yang lalu telah menyita sejumlah dokumen dan dari dokumen itu nampaknya semakin menguatkan adanya dugaan korupsi dalam proses akuisisi BPR Prima," katanya 

     Menurutnya jumlah calon tersangka baru yang dibidik kejaksaan lebih dari dua orang. Namun Indi enggan menyebutkan latar belakang para calon tersangka itu.

     "Nanti kalau sudah saja kalau sudah ada penetapan akan kami buka, yang jelas perkara ini sekarang sudah mulai terang benerang siapa saja yang terlibat dan perannya seperti apa," ungkapnya.

     Selain calon tersangka baru, proses akuisisi BPR Prima Durenan tersebut juga mengindikasikan adanya praktek gratifikasi atau suap-menyuap dengan nilai ratusan juta rupiah.

     Indi Premadasa menambahkan, terkait temuan alat bukti baru itu, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi termasuk mantan Direktur Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU), Gatot Purwanto yang kini menjadi terpidana kasus korupsi pembangunan pabrik es.

     "GT (Gatot) kami periksa, karena kami perlu keterangan dari yang bersangkutan untuk menjelaskan beberapa dokumen dan surat yang kami sita," katanya.

     Proses pembelian BPR Prima itu disinyalir syarat kejanggalan dan terdapat beberapa item yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kejaksaan menduga adanya penggelembungan (mark-up) harga BPR yang ditawarkan ke Pemerintah Daerah Trenggalek.

     BPR Prima dibeli Pemkab Trenggalek senilai Rp1,87 miliar, ditambah dengan setoran modal awal Rp550 juta, sehingga pemkab membayar Rp2,3 miliar. Dari nilai itu, dana Rp1,299 miliar diserahkan kepada 13 pemilik koperasi sebagai pemegang saham BPR.

     Namun dari pemeriksaan kejaksaan ada transaksi keuangan sebesar Rp1,03 miliar yang ditransfer kembali ke rekening seseorang, dengan perincian Rp500 juta untuk setoran modal, sedangkan Rp125 juta dan Rp375 juta tidak jelas peruntukannya.

     Dari penghitungan awal kejaksaan, kasus dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp500 juta rupiah.

     "Untuk jumlah pastinya, kami masih menunggu hasil audit dari BPKP (Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan) Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.

     Sementara itu dari proses awal penyidikan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Trenggalek telah menetapkan satu tersangka yakni mantan Asisten II Setda Trenggaek, Subro Muhsi Samsuri. 
KPU TRENGGALEK TETAPKAN ZONA KAMPANYE PILEG 2014

KPU TRENGGALEK TETAPKAN ZONA KAMPANYE PILEG 2014


     Trenggalek, 7/10 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menetapkan zona kampanye Pemilihan Umum Legislatif 2014 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. 

     Komisioner KPU Trenggalek, Khusnu Roviq, Senin mengatakan, penetapan zona kampanye itu dilakukan setelah pihaknya melakukan rapat koordinasi dengan seluruh perwakilan partai politik (parpol) peserta pemIlu, panwaslu dan pemerintah daerah setempat.

     "Semua parpol pada intinya siap untuk melaksanakan peraturan baru dari KPU itu. Sedangkan teknisnya, untuk zona kampanye berupa pemasangan spanduk adalah per dusun," katanya.

     Sehingga setiap calon anggota DPR, DPD  maupun DPRD dapat memasang satu spanduk kampanye di setiap dusun di wilayah Trenggalek. 

     Sedangkan untuk alat peraga kampanye berupa baliho/bilboard masing-masing partai hanya boleh memasang satu unit per desa.

     "Untuk titiknya kami serahkan kepada masing-masing, partai maupun caleg, hanya saja penempatan spanduk, baliho maupun bendera itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan," ujarnya.

     Beberapa lokasi yang tidak boleh digunakan untuk lokasi pemasangan alat peraga kampanye antara lain tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah,lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman serta pepohonan.

     Sementara itu untuk jenis peraga kampanye yang lainnya, seperti stiker, banner maupun poster, Khusnu Roviq menyatakan tidak diatur dalam peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013.

     Mekanisme pemasangan beberapa jenis alat peraga kampanye yang tidak tercantum dalam peraturan KPU tersebut akan disesuaikan dengan pareturan daerah (perda) yang ada di Kabupaten Trenggalek.

     "Misalkan dalam perda ada klusul yang menyatakan lokasi A tidak boleh dipasang poster, maka masing-masing partai maupun caleg arus tunduk dan mematuhi aturan itu," imbuhnya.

     Dari pantauan di Trenggalek, masih banyak ditemukan baliho maupun spanduk peserta pemilu yang dipasang secara sembarangan dan tidak sesuai aturan KPU. Beberapa caleg juga memasang baliho lebih dari satu titik dalam satu zona kampanye.

     Sementara itu Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek, Andy Sofyan belum bisa konfirmasi terkait penegakan aturan baru KPU tersebut.   
DPRD TRENGGALEK GELAR SIDANG PARIPURNA PAW DUA ANGGOTA DEWAN

DPRD TRENGGALEK GELAR SIDANG PARIPURNA PAW DUA ANGGOTA DEWAN


     Trenggalek, 7/10 - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, Senin melakukan sidang paripurna istimewa penggantian antar waktu (PAW) dua anggota dewan yang pindah partai.

     Sidang yang dipimpin wakil ketua DPRD, Samsul Anam itu juga sekaligus mengumumkan Hari Langgeng Wiyono sebagai pelaksana tugas (plt) ketua dewan.

     "Kedua anggota dewan yang dilakukan PAW, masing-masing Puguh Purnomo (PKPI) yang pindah ke Partai Hanura digantikan Sumaryati,  serta Suyono (PPRN) yang kini pindah ke PAN diganti oleh saudari Sukatmi," kata Samsul Anam.

     Menurutnya proses PAW tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan telah mendapatkan persetujuan Gubernur Jawa Timur, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelantikan itu.

     Sidang paripurna istimewa itu tidak dihadiri ke dua anggota dewan yang dilengserkan,  Puguh purnomo maupun Suyono.

     Lanjut dia, dalam kesempatan itu pihaknya juga menyampaikan ke seluruh anggota dewan dan peserta sidang, terkait pengganti plt ketua DPRD yang semula dipegang Samsul Anam, kini digantikan oleh Hari Langgeng wiyono, sesuai dengan usulan dari PDI Perjuangan.

     "Dengan ini saya pribadi mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila selama enam bulan menjadi plt ada kesalahan, semoga kepemimpinan saudara Hari Langgeng nanti jauh lebih baik dari pada saya," imbuhnya.

      Kata dia, masa kepemimpinan plt baru tersebut akan berakhir hingga ada ketua DPRD secara definitif, karena saat ini ketua dewan non-aktif, sanimin Akbar Abbas masih menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi pemotongan uang saku anggota dewan.

      Sebelumnya, pengusulan nama pengganti Akbar Abbas di internal PDI Perjuangan sempat memakan waktu lama dan berjalan alot. Karena keputusan pengganti berada ditangan dewan pengurus pusat (DPP).

      Dari sejumlah nama anggota DPRD Trenggalek yang diusulkan ke DPP PDI Perjuangan, akhirnya mengerucut ke satu nama yakni , Hari Langgeng Wiyono.
BUPATI TUNJUK PLT DIREKTUR RSUD TRENGGALEK, PENYIDIKAN KORUPSI JALAN TERUS

BUPATI TUNJUK PLT DIREKTUR RSUD TRENGGALEK, PENYIDIKAN KORUPSI JALAN TERUS

Trenggalek, 5/10 - Bupati
Trenggalek, Jawa Timur langsung menjunjuk pelaksana tugas Direktur Rumah Sakit Daerah (RSUD) dr Soedomo Trenggalek setelah ditinggal pejabat sebelumnya, Noto Budianto.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Trenggalek, Yuli Priyanto, Sabtu mengatakan, pejabat yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas direktur adalah, Saeroni, yang sebelumnya menjabat kabid pelayanan medis di rumah sakit tersebut.

"Penjunjukan ini efektif berlaku mulai tanggal 1 Oktober, atau bersamaan dengan pensiunnya pensiunnya Pak Noto,sehingga tidak sampai terjadi kekosongan jabatan," katanya.

Pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa bulan masa jabatan Saeroni akan diberlakukan, namun ia menjelaskan, penugasan tersebut akan berakhir hingga ada penjunjukan direktur yang definitif.

Kata Yuli, kepala daerah akan segera mencari pejabat di lingkup Pemkab Trenggalek yang layak dan kompeten untuk diangkat menjadi direktur RSUD secara definitif.

"Kalau calonnya siapa, kami tidak tahu, karena hal tersebut merupakan kewenangan langsung dari Pak Bupati, sebaiknya kita tunggu saja," Imbuhnya.

Sebelumnya, pada masa kepemimpinan Noto Budianto, rumah sakit plat merah tersebut sempat terjerat beberapa kasus dugaan korupsi, yakni pengadaan obat-obatan serta dugaan penyelewengan pembangunan gedung paviliun.

Sementara itu, Kapolres Trenggalek, AKBP Denny Setya Nugraha Nasution mengaku tidak terpengaruh dengan berakhirnya masa jabatan direktur RSUD. Menurutnya proses penyidikan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Bagi kami tidak masalah, kalaupun memang tersangkanya nanti mengarah kepada direktur yang lama justru akan lebih mudah, karena sudah pensiun," katanya.

Menurutnya, tim penyidik tidak pidana korupsi (tipikor) telah memeriksa sejumlah saksi. Sedangkan untuk penetapan tersangka menunggu penghitungan jumlah kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

"Untuk pengadaan obat itu sebetulnya kami sudah mempunyai calon tersangkanya, begitu penghitungan keuangan negara muncul, langsung kami tetapkan tersangka," tandasnya.
Powered by Telkomsel BlackBerry®

SEBUAH BANGUNAN SD DI TRENGGALEK AMBRUK

     Trenggalek, 3/10 - Sebuah bangunan sekolah di SD Negeri I Bangun, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur roboh, sehingga tidak bisa digunakan untuk aktifitas belajar mengajar.

     Kepala Desa Bangun, Puguh Hadi Santoso, Kamis mengatakan ambruknya bangunan setelah itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 2.00 WIB dini hari.

     "Kami tidak tahu penyebab pastinya tapi yang jelas memang semalam terjadi hujan di wilayah Munjungan, kemungkinan karena bangunan sudah agak lama tidak kuat menyangga beban," katanya.

     Menurutnya, ruang kesenian tersebut dibangun sekitar tahun 1984, namun untuk atap gedung masih tergolong baru, karena telah mengalami direnovasi pada tahun 2010 yang lalu.

     Terkait kondisi tersebut, pihaknya langsung melaporkan ke pemerintah kabupaten malalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek.

     "Kebetulan ini tadi ada acara tradisi labuh laut longkangan di Pantai Blado, sehingga pak bupati usai menghadiri acara itu langsung meninjau SD yang roboh," ujarnya.

     Sementara itu, Bupati Trenggalek, Mulyadi Wr mengaku akan segera mengambil langkah terkait ambruknya salah satu bangunan SD itu, dengan melakukan pembangun ulang.

     "Kami akan coba lihat dulu apakah masih ada anggaran yang ada di pos bencana alam, kalau memang masih ada dan tidak menyalahi aturan, maka bisa segera dilakukan renovasi," ujarnya.

     Mulyadi memastikan ambruknya SD tersebut bukan akibat dari kesalahan prosedur pembangunan, namun murni akibat usia gedung yang telah tua dan kondisi alam.

     "Meskipun atapnya masih tergolong baru, tapi kalau gedungnya sudah tidak kuat ya tentunya akan tetap roboh. Yang perlu disyukuri kejadian ini tidak sampai menimbulkan adanya korban" imbuhnya.

     Dijelaskan, meskipun salah satu bangunan sekolah mengalami kerusakan parah, pihaknya mengklaim aktifitas belajar mengajar tidak terganggu.

     "Karena yang rusak adalah ruang kesenian, sedangkan untuk ruang kelas yang lain masih berdiri kokoh dan sama sekali tidak mengalami kerusakan," tandasnya.
         

POLDA JATIM BENTUK TIM KHUSUS ANTISIPASI PENYELUNDUPAN IMIGRAN


     Trenggalek, 3/10 - Kepolisian Daerah Jawa Timur membentuk tim khusus untuk pengantisipasi upaya penyelundupan imigran gelap ke wilayah Australia. 

     Kapolda Jatim, Unggung Cahyono, Kamis mengatakan, tim gabungan itu terdiri dari sejumlah kesatuan di internal kepolisian, mulai dari intelkam hinga reserse.  

     "Kemudian kami juga membentuk desk, koordinasi dengan pemda serta Kementerian Hukum dan HAM. Yang jelas kasus imigran menjadi salah satu atensi kepolisian. Beberapa hari yang lalu kami juga diundang Kemenkum HAM untuk membahas masalah ini," katanya, saat melakukan kunjungan ke Polres Trenggalek.

     Menurutnya, masing-masing tim yang dibentuk bertugas melakukan pemantauan dan deteksi dini, terutama di wilayah-wilayah yang rawan digunkan sebagai jalur pemberangkatan imigran gelap.

     Dari analisa kepolisian, hampir mayoritas wilayah pesisir selatan Jawa rawan dimanfaatkan untuk jalur penyeberangan para pencari suaka maupun praktek penyelundupan manusia, namun beberapa daerah yang paling rawan antara lain, Malang, Tulungagung, Trenggalek serta wilayah Madura.

     "Makanya, seperti yang dikatakan Pak Bupati Trenggalek tadi, di Trenggalek ini ada beberapa jalur yang menuju pantai selatan, ya daerah-daerah itu yang kami maksimalkan pemantauan bersama Babinkamtibmas maupun Babinsa," ujarnya.

     Dijelaskan, pola pemantauan menggunakan jaringan kepolisian hingga tingkat desa serta melibatkan pemerintah daerah adalah cara yang paing efektif untuk mencegah kasus penyelundupan imigran yang kini menjadi perhatian Internasional.

     Unggung menambahkan, dari beberapa kasus imigran gelap, pihaknya telah menangkap sejumlah pelaku yang diduga sebagai jaringan/sindikat penyelundupan manusia ke Australia.

     "Ini memangmelibatkan sindikat besar. Saat ini banyak yang berkasnya sudah P21 (lengkap), bahkan jumlah pelaku yang berhasil kami ungkap lebih banyak dibanding dengan polda lain," katanya.

     Dalam beberapa tahun terakhir terdapat empat kasus penyelundupan imigran adal Timur Tengah, Asia dan Afrika di melalui wilayah Blitar, Tulungagung dan Trenggalek. Dari empat kasus tersebut tiga diantaranya melibatkan ratusan imigran. 

BULOG TARIK RASKIN TAK LAYAK KONSUMSI

Trenggalek - Badan Urusan Logistik (Bulog) Subdivre VIII Tulungagung, Jawa Timur mengaku siap mengganti beras miskin (raskin) tidak layak konsumsi yang beredar di wilayah Tulungagung maupun Trenggalek.

Kepala Bulog  Tulungagung, Supriyanto usai  hearing dengan DPRD Trenggalek mengatakan, sesuai dengan prosedur, beras berkualitas jelek akan ditarik dan diganti dengan yang baru.  

Namun kata dia , beras yang berubah warna belum tentu tidak layak konsumsi, menurutnya hal itu adalah proses alami dan dipengaruhi oleh lamanya penyimpanan di dalam gudang.

"Beras kusam itu adalah proses alami, jadi kalau beras disimpan lebih lama pasti akan mengalami perubahan warna itu pasti, kadar air," kata Supriyanto. 

Supriyanto menambahkan,  pengadaan raskin di Bulog telah melalui prosedur pemeriksaan yang ketat.  Selain itu penyimpanan juga dilakukan sesuai dengan prosedur. 

Lanjut Supriyanto, beras yang telah disimpan selama enam bulan dilakukan penelitian dan giling ulang guna menentukan kelayakan konsumsi. Penentuan layak dan tidaknya beras miskin itu dilakukan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BP-POM)

Sebelumnya, masyarakat Desa/Kecamatan Suruh Trenggalek mengeluhkan rendahnya kualitas raskin. Rata-rata raskin yang disistribusikan telah berubah warna dan terkadang berkutu.


PEMKAB TRENGGALEK BENTUK FORUM KEMITRAAN LINTAS INSTANSI

     Trenggalek, 2/10 - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Rabu membentuk forum kemitraan pemangku kepentingan dengan sejumlah instansi terkait guna mendorong penganggaran APBD yang pro-rakyat.

     Pembentukan forum yang difasilitasi oleh Australia Indonesia Partnership for Decentralisation (AIPD) tersebut beranggotakan, unsur pimpinan DPRD, eksekutif, akademisi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta jurnalis.

     "Kami sangat mengapresiasi pembentukan forum ini, karena hal ini sesuai dengan harapan kami untuk membangun Trenggalek," kata Bupati Trenggalek, Mulyadi Wr.

     Menurutnya, gabungan sejumlah instansi ini diharapkan mampu memberikan masukan maupun kritik yang konstruktif terhadap proses penganggaran maupun pembangunan di wilayahnya.

     "Kalau tidak ada yang memberikan masukan, pemerintah akan selalu merasa paling benar, maka dari itu kami merasa ini adalah wadah yang tepat untuk kemajuan bersama," imbuhnya.

     Pihaknya berjanji, bakal memperhatikan setiap masukan yang disampaikan oleh masyarakat maupun para akademisi. Masukan tersebut akan digodog melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) mulai tingkat desa hingga kabupaten.

     Sementara itu, pimpinan AIPD Jawa Timur, Purwida Liliek Lestari mengatakan, pendampingan terhadap Pemkab Trenggalek tersebut dilakukan agar sejumlah problem yang selama ini menghambat proses pembangunan dapat dipecahkan secara bersama.

     "Masyarakat, LSM maupun para jurnalis akan memoteret pencapaian pelayanan publik yang ada, sehingga apabila ada yang kurang tepat bisa dilakukan perbaikan demi kepentingan masyarakat," ujarnya.

     Selain itu, forum komunikasi juga mendorong peran serta masyarakat untuk lebih aktif dan parsitipatif terhadap pembangunan yang ada di kabupaten.

     "Goal-nya adalah visi misi Pemkab Trenggalek yang tertuang dalam RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) dapat terlaksana dengan baik," ujar Purwida.

     Dalam kesempatan itu, Salah satu LSM di Trenggalek "Jimat" sempat memaparkan hasil riset yang dilakukan terhadap APBD Trenggalek tahun 2013.

     Sejumlah temuan mengenai kelemahan maupun peningkatan pembangunan disampaikan secara terbuka dihadapan pimpinan daerah maupun beberapa kepala dinas.

     "Kami juga memberikan masukan atau rekomendasi terhadap kelemahan yang ada, sehingga bisa menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah," kata koordinator LSM Jimat Trenggalek, Karim. 

JAM OPERASIONAL TOKO MODERN DI TRENGGALEK DITAMBAH

JAM OPERASIONAL TOKO MODERN DI TRENGGALEK DITAMBAH

     Trenggalek, 1/10 - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek meenyetujui penambahan jam buka pasar dan toko modern dari semula 13 jam menjadi 16 jam, melalui perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011.

     Ketua Badan Legislasi DPRD Trenggalek, Komaruddin, Selasa mengatakan, dalam perubahan perda tentang penataan pasar/toko modern dan perlindungan pasar tradisional itu, operasional toko modern berlansung mulai pukul 10.00 WIB hingga pukul 2.00 WIB.

     "Kalau sebelumya mulai pukul 9.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB, namun karena dirasa kurang efektif, akhirnya pemerintah daerah mengusulkan untuk dilakukan perubaahan," katanya.

     Menurutnya, alasan penambahan jam operasional toko modern tersebut, salah satunya untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan sehari-hari.

     "Dulu pada saat dibatasi sampai dengan jam 10 malam, masyarakat kesulitan untuk mendapatkan beberapa kebutuhan mendesak, misalkan susu atau yang lain, Karena toko-toko biasa juga sudah tutup," katanya.

     Pihaknya mengklaim penambahan jam operasional minimarket ini tidak akan mengancam keberadaan pasar tradisional, karena baru bisa buka diatas pukul 10.00 WIB.

     Komaruddin menambahkan, selain melakukan pembatasan jam operasional, perubahan perda nomor 2 tahun 2011 tersebut juga mengatur jarak antara pasar tradisional dengan toko/pasar modern.

     Khusus untuk toko modern yang bersifat waralaba, minimal harus berjarak 500 meter dari pasar tradisional maupun waralaba yang lain.

     "Jadi tidak boleh Indomaret dan Alfamart itu berdiri berdampingan, jarak mereka minimal 500 meter tadi. Sedangkan untuk minimarket milik warga lokal peraturan jarak itu tidak berlaku," ujarnya.

     Perubahan perda tersebut saat ini masih belum diundangkan, karena masih diajukan ke GUbernur Jawa Timur guna dilakukan evaluasi. 

     Pembahasan perubaan perda penataan pasar moden ini sempat mengalami penundaan selama satu tahun. Sejumlah anggota dewan mengkau tidak sepakat dengan usulan eksekutif, karena awalnya mengusulkan agar toko modern bisa buka selama 24 jam.