SEJUMLAH PESERTA SELEKSI ANGGOTA KPU TRENGGALEK PROTES

SEJUMLAH PESERTA SELEKSI ANGGOTA KPU TRENGGALEK PROTES

Trenggalek, 26/5 - Sejumlah mahasiswa dan peserta seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Jawa Timur melakukan aksi protes karena dinyatakan tidak lolos sepuluh besar. Mereka menuding menuding tim seleksi (timsel) tidak transparan dan berbuat curang.

Di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek, para menyampaikan keluh kesahnya selama mengikuti proses penjaringan calon komisioner KPU periode 2014-2019.

Salah satu peserta seleksi, Bambang Puji Susilo mengatakan, selama mengikuti seleksi pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan, diantaranya, panitia seleksi tidak pernah mengumumkan secara terbuka terhadap hasil tes tulis, tes kesehatan maupun tes psikologi.

Selain itu panitia dituding tidak profesional, karena meskipun telah dinyatakan tidak lolos seleksi kesehatan, namun salah satu peserta justru masuk dalam 10 besar.

"Tiba-tiba muncul sepuruh orang nama, tanpa tahu berapa nilainya. Kemudian yang kedua, penguji psiko tes dan pihak RSUD tidak profesional dan tidak layak menjadi penguji," katanya.

Terkait kondisi tersebut Bambang menuntut agar kalangan DPRD memanggil seluruh anggota tim seleksi KPU dan melakukan konfirmasi terkait karut-marut perekrutan tersebut.
Pria yang juga anggota Panitia pemilihan Kecamatan (PPK) ini juga menuntut KPU Jawa Timur turun tangan dan dilakukan seleksi ulang.

"Indikasi KKN sangat jelas, karena beberpa nama yang lolos ke dalam 10 besar ini adalah orang dekat tim seleksi KPU, ada apa ini," ujarnya.

Di sisi lain, salah satu aktifis mahasiswa Trenggalek, Romad Widodo mengatakan, legalitas tim seleksi juga layak dipertanyakan, karena anggota yang berasal dari akademisi rata-rata adalah guru SMP dan pengawas sekolah.

"Padahal dosen di Trenggalek juga banyak. Kemudian sesuai dengan peraturan KPU, anggota timsel dari akademisi minimal harus guru SMA. Dari lima anggota, hanya satu yang guru SMA," katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kelima anggota tim seleksi KPU tersebut rata-rata adalah anggota salah satu ormas islam. "Kami khawatir nanti yang diloloskan menjadi komisioner juga dari ormas itu saja," imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Trenggalek, Samsul Anam mengatakan, pihaknya akan segera memanggil tim seleksi serta anggota Sekretariat KPU Trenggalek untuk dilakukan klarifikasi.

"Komisi I akan segera memanggil pihak-pihak yang terkait, nantinya hasil itu kan kami jadika referensi untuk mengambil kebijakan," kata Samsul Anam.

Sebelumnya, dalam seleksi calon anggota KPU Trenggalek terdapat 49 nama yang mengikuti tes. Dari jumlah itu, 10 peserta dinyatakan lolos dan siap diajukan ke KPU Provinsi Jawa Timur untuk diseleksi menjadi lima nama.

Powered by Telkomsel BlackBerry®












DUA KECAMATAN DI TRENGGALEK TERENDAM BANJIR

Trenggalek, 14/5 - Hujan deras yang mengguyur wilayah Trenggalek , Jawa Timur selama lebih dari lima jam menyebabkan ratusan rumah di Kecamatan Gandusari dan Kampak terendam banjir.

Salah satu warga Kecamatan Kampak, Mislan mengatakan, banjir mulai terjadi sekitar pukul 01.00 WIB, akibat luapan dari sungai Munjungan. Beberapa desa yang ikut terendam banjir antara lain, Desa Bendoagung, Senden, Ngrayung, Sukorejo dan Gandusari.

Selain rumah penduduk sejumlah sekolah dan pasar tradisional juga ikut terkena banjir. Bahkan pasar Desa Ngrayung, kini tidak dapat digunakan karena ketinggian airnya mencapai lebih dari satu meter.

"Hujannya tidak begitu deras, tapi dari wilayah selatan dan barat deras. Karena di Kampak wilayahnya lebih rendah, sehingga air dari dari gunung-gunung itu ketemunya di sini," katanya.

Mislan menambahkan, sekitar pukul lima pagi tadi, genangan banjir di Kecamatan Kampak berangsur-angsur surut. Sejumlah warga langsung membersihkan sisa-sisa material yang ikut terbawa banjir. Sementara itu dari pantauan kontributor KBR, beberapa pelajar yang sekolahnya terendam banjir bergotong-royong untuk membersihkan ruang kelas.
KASASI AKBAR ABBAS DITOLAK MA

KASASI AKBAR ABBAS DITOLAK MA

Trenggalek - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan bekas Ketua DPRD Trenggalek, Jawa Timur, Sanimin Akbar Abbas dalam kasus dugaan korupsi perjalanan dinas.

Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Adianto, Kamis mengatakan, dengan putusan kasasi tersebut, maka yang bersangkutan harus menjalani hukuman selama empat tahun penjara, sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 370K/PID.SUS/2014 tanggal 8 April telah keluar putusan yang mengadili, menolak permohonan kasasi dari terdakwa Sanimin Akbar Abbas," kata Adianto di kantornya. 

Adianto menambahkan, putusan ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.  Kasus dugaan korupsi uang saku perjalanan dinas DPRD Trenggalek ini terjadi pada tahun 2010 hingga pertengahan tahun 2012. Dalam prakteknya, ketua DPRD melakukan pemotongan sebesar tiga persen terhadap uang saku perjalanan dinas 44 anggota dewan. 

Sanimin Akbar Abbas  mengklaim, seluruh uang hasil pemotongan uang saku tersebut digunakan untuk kegiatan DPRD yang tidak teranggarkan dalam APBD. 
DUA PARPOL DI TRENGGALEK TAK LOLOS KE PARLEMEN

DUA PARPOL DI TRENGGALEK TAK LOLOS KE PARLEMEN


Trenggalek, 12/5 - Dua partai politik di Trenggalek, Jawa Timur gagal mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) tingkat kabupaten. Kedua parpol tersebut adalah Partai Nasdem dan Partai Bulan Bintang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, Patna Sunu, Senin mengatakan, gagalnya dua parpol tersebut karena perolehan suaranya tidak memenuhi ambang batas minimal yang ditetapkan. Sehingga dari 45 kursi yang diperebutkan, tidak satupun ada yang jatuh ke partai tersebut.

"Dari BPP (bilangan pembagi pemilih) tidak bisa memenuhi, kemudian pembagian kursi sisa suara juga tidak bisa bersaing dengan partai lain, sehingga mereka tidak bisa lolos ke parlemen," katanya.

Sedangkan dari hasil sidang pleno penetapan perolehan kursi DPRD untuk masing-masing partai politik, yang dilakukan KPU Trenggalek Senin (12/5) siang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menduduki peringkat teratas dengan memperoleh sembilan kursi. Sedangkan posisi dibawahnya adalah Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar yang mendapatkan jatah lima kursi.

"Untuk yang mendapatkan empat kursi hanya satu partai, yakni Partai Gerindra. Sedangkan posisi di bawahnya lagi adalah PAN (Partai Amanat Nasional) dan Partai Hanura (Hati NUrani Rakyat) yang memperoleh tiga kursi," ujarnya.

Partai dengan perolehan kursi paling sedikit adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang masing-masing hanya mendapatkan alokasi satu kursi.

Patna Sunu menambahkan, proses penentuan perolehan kursi serta nama calon legislatif yang lolos ke DPRD Trenggalek berjalan dengan lancar. Bahkan hingga ketuk palu, tidak ada satupun parpol dan caleg yang mengajukan protes maupun keberatan.

"Namun demikian, sebelum dilakukan proses selanjutnya, kami masih akan menunggu hingga beberapa hari ke depan, ada atau tidak peserta pemilu yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung terkait dengan hasil ini,"imbuhnya.

Apabila ada yang mengajukan gugatan, maka KPU Trenggalek terkebih dahulu akan mengikuti proses hukum tersebut hingga memperoleh keputusan final dari Mahkamah Konstitusi.